Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Turun Tangan Selidiki Legalitas dan Konten King Abdi yang Promosikan Toko Miras di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2025 4:04 pm
in News
Toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang yang menulai perbincangan publik usai dolipromosikan King Abdi di sosmed. (Foto/M Sholeh)

Toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang yang menulai perbincangan publik usai dolipromosikan King Abdi di sosmed. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Video King Abdi yang mempromosikan toko miras bernama Sari Jaya 25 yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang dinilai provokatif. Kini, Polresta Malang Kota akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas legalitas toko miras itu dan konten provokatif dari King Abdi.

Kasat Reskirim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan bahwa sejauh ini memang belum ada pihak yang melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Terlebih, viralnya konten King Abdi dalam mempromosikan toko miras itu kaitannya masih dengan regulasi yang ada di Pemerintah Kota Malang.

“Sejauh ini belum ada yang melaporkan. Ini regulasinya kan di Pemkot Malang,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat, UIN Malang Adakan Majlis Al-Waqiah dan Kajian Kitab Kuning di Pasuruan

Namun lantaran konten promosi yang dilakukan King Abdi menimbulkan kontrovesi, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan soal legalitas maupun konten tersebut.

“Intinya kami akan turunkan tim untuk lidik. Kami akan melakukan penyelidikan terkait regulasi, aturannya, apakah dia mengantongi izin atau tidak,” ungkapnya.

Jika nantinya ditemukan bahwa toko miras bernama Sari Jaya 25 tersebut tak memiliki berkas perizinan, pihaknya akan melakukan penindakan bersama dinas terkait.

“Jika tak berizin, kami ambil tindakan bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” ujarnya.

“Soal ada tidaknya unsur pidana, kami lihat dulu nanti, kami belum lihat surat suratnya,” sambungnya.

Baca Juga: Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

Soal konten promosi King Abdi yang dikecam DPRD Kota Malang lantaran dinilai provokatif dan membahayakan anak anak, pihaknya juga akan melakukan pendalaman.

“Untuk konten, ya nanti kami lihat juga hasil penyelidikannya seperti apa akan dibahas di dalam gelar perkara. Kalau ketemu unsur pidana ya dinaikkan statusnya ke LP,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani menyoroti video promosi toko kiras yang dilakukan King Abdi. Ia memandang konten promosi tersebut memiliki potensi membahayakan anak anak. Apalagi, konten promosi itu diunggah di media sosial yang sulit difilter.

“Ada beberapa poin yang jika ditangkap anak anak itu tidak baik poinnya,” kata dia.

“Jangan maunya memviralkan usaha tapi justru menggunakan bahasa provokatif dan tak baik,” imbuhnya.

Amithya juga menyoroti pembukaan video promosi King Abdi soal toko miras Sari Jaya. King Abdi merebut dan membung es teh yang diminum seorang pria dan menggajaknya sebagai anak muda untuk minum alkohol.

“Menggantikan minuman normal menjadi sesuatu yang tak baik, ya jangan begitulah. Buat promosi yang biasa aja, jangan provokatif,” tututnya.

Dia dengan tegas menyatakan bahwa semua orang punya hak untuk menunjujkan kreativitasnya. Namun, tak ada toleransi bagi orang yang menanamkan hal hal yang tak pantas di Kota Malang.

Sementara Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pohaknya belum mengeluarkan izin usaha untuk operasional toko miras Sari Jaya 25 itu. Bahkan, saat tim Satpol PP menelusuri, toko miras itu nyaru sebagai toko ponsel.

“Sudah dicek oleh Satpol PP bahwa disitu toko untuk menjual hp, bukan minol. Tidak ada izin terkait minol,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: King Abdikonten King Abdilegalitas Sari Jaya 25Polresta Malang Kota

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Ilustrasi petani di Kota Batu menebang pohon apel yang sudah mulai tak produktif, alih tanam jadi sayir mayur. Foto: Dok.

Fenomena Alih Tanam Petani Apel ke Sayur-Mayur di Kota Batu Semakin Meningkat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.