Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang mengecam promosi toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 yang dinilai provokatif dan berpotensi membahayakan generasi muda. Selain itu, toko miras yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, tersebut juga diduga beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnaggani, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus bijak dalam mempromosikan produknya, khususnya usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Ia mengingatkan agar promosi tidak menggunakan bahasa atau konten yang provokatif, terutama di platform digital yang mudah diakses anak-anak.
“Kalau memang ingin promosi, jangan gunakan bahasa provokatif. Sekalipun konten iklan itu sudah diturunkan, anak-anak tetap bisa melihat karena mereka banyak menggunakan gadget,” ujar Amithya, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang Tak Berizin, Wali Kota: Nyaru Toko Ponsel
Amithya mengaku telah menonton video promosi yang diunggah konten kreator King Abdi terkait toko miras Sari Jaya 25. Menurutnya, isi konten tersebut sangat tidak layak, apalagi menampilkan adegan mengganti minuman biasa dengan minuman beralkohol dan mengajak anak muda untuk mengonsumsinya.
“Ada beberapa poin yang, kalau ditangkap anak-anak, itu tidak baik nilainya. Jangan sampai ingin memviralkan usaha malah menggunakan bahasa yang tak pantas,” tegas Amithya.
Amithya juga menegaskan bahwa kreativitas dalam berkonten memang diperbolehkan, namun tetap harus mengedepankan nilai-nilai yang positif.
“Kreativitas boleh, tapi jangan sampai menanamkan hal-hal yang tidak baik. Kalau ingin satir silakan, tapi jangan merusak moral,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amithya menyoroti adanya dugaan bahwa toko miras Sari Jaya 25 beroperasi tanpa izin resmi. Ia meminta Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap usaha-usaha serupa.
“Pemkot Malang harus evaluasi. Kok bisa ada usaha tanpa izin bisa beroperasi? Ini baru satu yang ketahuan setelah viral. Bagaimana dengan yang lain?” katanya.
Baca juga: Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Minuman Beralkohol dari 107 Kasus Miras Ilegal
Amithya juga mengingatkan bahwa pengawasan dan perizinan terkait penjualan minuman beralkohol tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau provinsi, melainkan juga pemerintah daerah.
“Perizinan minol itu bukan hanya di pusat dan provinsi, tapi juga daerah. Harus ada evaluasi menyeluruh,” tandas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























