Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Bila Mengganggu, Boleh untuk Acara Positif

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2025 11:33 am
in News
Ilustrasi sound horeg. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi sound horeg. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Fatwa ini ditetapkan pada 16 Muharram 1447 H atau 12 Juli 2025 M.

Soung horeg adalah sebuah istilah yang merujuk pada sistem audio yang menghasilkan suara bervolume tinggi dan bass kuat, umumnya digunakan dalam hiburan masyarakat. Biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass).

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadlol Hija menerangkan, pada prinsipnya, sound horeg hukumnya haram apabila menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain. Namun, apabila digunakan dalam batas wajar dan untuk kegiatan positif, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Baca Juga: Fenomena Sound Horeg: Hiburan Jalanan yang Mengguncang Tanah Jawa

“Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama tidak menyimpang atau bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan. Kalau membawa mudarat, tidak boleh,” kata Fadlol saat dihubungi Tugu Malang ID, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan, pihak MUI Jawa Timur tidak melarang pemanfaatan teknologi audio digital selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah. Setiap individu berhak berekspresi, tetapi tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Baca Juga: Viral! Warga Protes Suara Sound Horeg di Karnaval Mulyorejo, Nyaris Adu Jotos

Penggunaan sound horeg yang melebihi intensitas wajar dan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, ketenangan, dan lingkungan, hukumnya haram.

Terutama jika disertai tindakan tidak senonoh seperti musik diiringi pria dan wanita membuka aurat serta dilakukan keliling di area permukiman.

Sementara penggunaan sound horeg secara wajar untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lainnya, diperbolehkan (mubah).

Battle sound atau kompetisi audio dengan suara keras yang memicu kebisingan berlebih dan pemborosan (tabdzir dan idha’atul mal) hukumnya haram secara mutlak.

“Dalam menentukan landasan itu, MUI Jatim sudah mengundang para pakar dan ahli, termasuk dokter THT,” jelas Fadlol.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim memberikan beberapa rekomendasi:

1. Kepada penyedia jasa, event organizer, dan pelaksana acara agar bijak dalam penggunaan sound horeg dan tidak melanggar hak orang lain.
2. Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk:
– Mengkaji regulasi terkait penggunaan sound horeg.
– Menyusun standar penggunaan dan sanksi hukum.
3. Kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengatur ketentuan hukum terkait sound horeg termasuk aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
4. Kepada masyarakat untuk saling menghormati dan tidak memaksakan selera hiburan yang bisa mengganggu orang lain.

Fadlol menyampaikan, berdasarkan fatwa ini, mereka mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar mengatur penggunaan sound horeg melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malang terkait hal-hal yang perlu ditangani (berkaitan dengan sound horeg), supaya budaya dan kearifan lokal juga berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tutup Fadlol.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: fatwa MUIfatwa mui jawa timurmui jawa timursound horeg

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
PJT I saat menerima penghargaan BUMN Track. Foto: Dok

PJT I Dorong Perluasan Manfaat TJSL Pasca Sabet 3 Penghargaan Sekaligus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.