Kamis, Oktober 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Warga Diminta Proaktif

Redaksi by Redaksi
Juni 29, 2025 11:35 am
in Advertorial
Bea Cukai Malang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu bersama Bea Cukai Malang semakin gencar menggelar kampanye pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai serta mencegah kebocoran pendapatan negara.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di sekitarnya.

READ ALSO

Ketua Umum DPP dan Ketua DPD Apersi Korwil Malang Kunjungi Atlantis Icon, Nikmati Suasana Premium dan City Light Malam Hari

2 Penghargaan Besar yang Diraih PT Podo Rukun Group

“Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar, sebanyak itu pula potensi penerimaan negara yang hilang. Padahal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Bea Cukai Malang dan Forkopimda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5 Miliar di Kabupaten MalangGempur Rokok Ilegal

Rokok Ilegal dan Sanksi Hukumnya

Larangan peredaran rokok ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya dijelaskan secara tegas sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, antara lain:

  • Pasal 54: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

  • Pasal 56: Pelaku yang memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai juga dapat dihukum penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai.

  • Pasal 58: Pelaku yang menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai bukan haknya juga diancam hukuman serupa.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Ajak Linmas se-Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menyebutkan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang bisa dikenali masyarakat, di antaranya:

  • Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)

  • Pita cukai palsu

  • Pita cukai bekas

  • Pita cukai milik pihak lain

  • Pita cukai yang tidak sesuai golongan atau jenisnya

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang terus menggencarkan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari produk tembakau ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga kesehatan. Kami terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk menekan peredarannya,” tegas Cak Nur.

Pemkot Batu bersama Kantor Bea Cukai Malang mengajak masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal untuk langsung melaporkan ke Bea Cukai Malang melalui nomor Bravo Bea Cukai resmi di 1500225 atau kontak pengaduan dan layanan informasi Bea Cukai Malang di 0851-1747-7876.

“Sebab itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat dan maju,” ajaknya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Bea Cukai Malangberantas peredaran rokok ilegalGempur Rokok Ilegalhukuman pidana rokok ilegalkota batupemkot baturokok tanpa cukai

Related Posts

Ketua Umum DPP dan Ketua DPD Apersi Korwil Malang saat mengunjungi Atlantis Icon. Foto/dok
Advertorial

Ketua Umum DPP dan Ketua DPD Apersi Korwil Malang Kunjungi Atlantis Icon, Nikmati Suasana Premium dan City Light Malam Hari

Kamis, 8 Okt 2026
PT Podo Rukun Group mendapat dua penghargaan. Foto/dok
Advertorial

2 Penghargaan Besar yang Diraih PT Podo Rukun Group

Kamis, 8 Okt 2026
Berburu Promo Tiket Murah Jatim Park di PRJ Surabaya 2026, Mega Science Center Cuma Rp65 Ribu
Advertorial

Berburu Promo Tiket Murah Jatim Park di PRJ Surabaya 2026, Mega Science Center Cuma Rp65 Ribu

Kamis, 8 Okt 2026
Dari Tangan Mungil, Lahir Batik Karya Perempuan Penyandang Disabilitas
Advertorial

Dari Tangan Mungil, Lahir Batik Karya Perempuan Penyandang Disabilitas

Kamis, 8 Okt 2026
Fatma Saifullah Yusuf, penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial. Foto/dok
Advertorial

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam Drama Musikal Sirena

Kamis, 8 Okt 2026
Perum Jasa Tirta I menerima kunjungan studi banding Perumda Tirta Kanjuruhan di Kantor Pusat PJT I, Malang, Selasa (29/9/2026). (Foto/jasatirta1.co.id)
Advertorial

PJT I Bagikan Praktik Penguatan Organisasi dan Kinerja kepada Perumda Tirta Kanjuruhan

Kamis, 8 Okt 2026
Next Post
Fakta menarik pembukaan Porprov Jatim 2025 di Kota Malang

Fakta Menarik Pembukaan Porprov Jatim 2025: Pesta Budaya dan Semangat Sportivitas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.