Malang, Tugumalang.id – Penyesuaian tarif tol resmi diberlakukan pada ruas Tol Pandaan–Malang sejak Selasa, 18 Juni 2025. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari evaluasi berkala sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2025.
Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi nasional, kondisi operasional jalan tol, serta keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga kesinambungan investasi dan pengelolaan infrastruktur jalan tol, tanpa mengesampingkan aspek kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Ratusan Sopir Truk di Malang Gelar Aksi Tolak Zero ODOL
Tarif Tol Pandaan-Malang Mulai 18 Juni 2025
Berikut rincian kenaikan tarif Tol Pandaan–Malang berdasarkan golongan kendaraan:
🔸 Golongan I (mobil pribadi/sedan/minibus):
Tarif Lama: Rp35.500
Tarif Baru: Rp38.000
Kenaikan: Rp2.500
🔸 Golongan II dan III (truk kecil dan sedang):
Tarif Lama: Rp53.500
Tarif Baru: Rp57.500
Kenaikan: Rp4.000
🔸 Golongan IV dan V (truk besar):
Tarif Lama: Rp71.000
Tarif Baru: Rp76.500
Kenaikan: Rp5.500
Tarif berlaku untuk perjalanan terjauh dari Gerbal Tol Pandaan hingga Malang, dengan sistem tertutup yang menentukan biaya berdasarkan jarak tempuh dari gerbang masuk hingga keluar.
Baca juga: Layanan Plus dan Murah, Pelanggan Warung Kopi Cetol Gondanglegi Banyak Masih Pelajar
Dengan kenaikan tarif ini, diharapkan layanan dan kenyamanan pengguna jalan Tol Pandaan-Malang dapat terus ditingkatkan. Sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan Tol.
Demikian informasi kenaikan tarif Tol Pandaan – Malang sebagai referensi bagi masyarakat yang akan bepergian melintasi ruas jalan Tol tersebut. Semoga bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























