Malang, Tugumalang.id – Seekor elang ular bido (Spilornis cheela), salah satu satwa liar yang dilindungi, ditemukan dalam kondisi terjerat jaring oleh seorang warga di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Minggu (15/6/2025).
Warga bernama Senimin tersebut segera mengamankan burung pemangsa tersebut ke rumahnya. Ia kemudian melaporkan penemuan itu ke Polsek Gedangan untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian. Setelah itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut terhadap satwa tersebut.
“Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan. Penyerahan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar,” ujar AKP Slamet Subagyo, Senin (16/6/2025).
Burung Elang Ular Bido Dilindungi

Penyerahan elang dilakukan secara resmi di Mapolsek Gedangan pada hari yang sama. Satwa dilindungi itu diterima langsung oleh penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim, Agus Wanto. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa elang ular bido tersebut tidak mengalami luka.
Baca juga: Populasi Elang Jawa atau Burung Garuda di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Bertambah 27 Ekor
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan sinergi positif antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi konservasi dalam pelestarian satwa liar di Kabupaten Malang.
“Penyerahan ini bentuk nyata kepedulian warga terhadap lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Sebagai informasi, elang ular bido merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. Burung pemangsa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.
Baca juga: Pemkot Batu Gerakkan Burung Hantu Atasi Hama Tikus di Lahan Pertanian
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Apabila menemukan satwa dilindungi, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























