Jakarta, Tugumalang.id – Ratusan calon jemaah haji Furoda 2025 harus menelan pil pahit setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Padahal, koper telah dikemas, seragam haji sudah dikenakan, bahkan keluarga turut mengantar ke bandara. Namun sayangnya, keberangkatan itu tak pernah terjadi. Visa yang dijanjikan tak kunjung keluar—atau lebih tragis lagi, dinyatakan tidak valid oleh sistem imigrasi Arab Saudi.
Kegagalan ini tak hanya melukai hati para jemaah, tapi juga menghantam penyelenggara travel haji yang menanggung kerugian hingga miliaran rupiah.
Haji Furoda: Jalur Cepat yang Jadi Bumerang
Program haji Furoda dikenal sebagai jalur khusus non-kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi melalui visa mujamalah (undangan resmi). Skema ini banyak diminati karena menawarkan keberangkatan haji tanpa antre bertahun-tahun seperti pada jalur reguler.
Namun minimnya pengawasan, ketidakpastian legalitas, dan ketergantungan pada pihak ketiga di luar negeri membuat jalur ini rawan masalah. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun terburuk dalam sejarah penyelenggaraan haji Furoda. Puluhan biro travel kini terancam tuntutan hukum karena dinilai gagal memenuhi janji kepada para jemaah.
Baca juga: 1.371 Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Diberangkatkan Bertahap dalam 9 Kloter
Travel Haji Merugi hingga Miliaran Rupiah
Akibat pembatalan keberangkatan, sejumlah travel mengaku mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Dana untuk akomodasi, tiket pesawat, konsumsi, logistik, hingga pengurusan visa telah dibayarkan kepada mitra luar negeri, namun semuanya lenyap tanpa kejelasan. Beberapa travel bahkan menyebut kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Jemaah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kekecewaan para jemaah pun memuncak. Banyak yang merasa ditipu dan menuntut ganti rugi. Beberapa jemaah mengaku telah membayar biaya hingga Rp300 juta per orang untuk program haji Furoda 2025. Kini mereka tidak hanya gagal berangkat, tapi juga terancam tidak mendapat pengembalian dana.
Sejumlah jemaah sudah menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Upaya Damai: Mediasi dan Restrukturisasi Jadi Alternatif
Di tengah ketegangan yang memuncak, sejumlah pihak menyerukan agar permasalahan ini diselesaikan secara damai dan konstruktif. Partner BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa kegagalan visa sebaiknya dipandang sebagai force majeure, mengingat urusan visa adalah kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi.
“Soal visa bukan bagian dari core layanan travel, karena itu wewenang negara lain. Bahkan pemerintah Indonesia pun tidak bisa menjamin. Maka, perlu dibuka ruang dialog dan restrukturisasi terhadap tuntutan yang masuk,” jelas Bimo.
Menurutnya, solusi terbaik saat ini adalah mediasi, negosiasi skema pengembalian dana, atau penyusunan ulang komitmen travel terhadap jemaah.
Baca juga: 197 Calon Jemaah Haji Kota Batu Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tragedi Ini Jadi Pelajaran Berharga
Kegagalan haji Furoda 2025 harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Para calon jemaah diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji manis keberangkatan tanpa antre. Travel pun harus meningkatkan transparansi, legalitas, dan manajemen risiko. Sementara itu, pemerintah diharapkan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap travel non-kuota.
Ibadah haji adalah panggilan suci yang tak seharusnya ternoda oleh kelalaian, janji palsu, atau sistem yang lemah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis BP Lawyers Jakarta
redaktur: jatmiko
























