Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Aturan Baru: Perpanjangan Izin Tinggal WNA Harus Lewat Wawancara di Kantor Imigrasi

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2025 6:02 pm
in Advertorial
WNA harus ke Kantor Imigrasi
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban WNA untuk hadir langsung ke kantor imigrasi guna pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, WNA wajib melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

READ ALSO

Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kreativitas di JFC 2026 Lewat Kostum Daur Ulang

Lampung Terima Bansos Kemensos Sebesar Rp390 Miliar

Pengawasan Ketat Demi Ketertiban Administrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia sekaligus menekan angka penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami mengambil kebijakan ini berdasarkan evaluasi menyeluruh. Hasilnya menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, baik oleh WNA maupun penjaminnya,” ujar Yuldi.

Ia mencontohkan temuan dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) triwulan I tahun 2025 yang dilakukan bersama BKPM, di mana Ditjen Imigrasi berhasil menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang telah dicabut izin usahanya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Berdasarkan data periode Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian—mengalami kenaikan 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).

Tanggung Jawab Penjamin Dipertegas

Yuldi juga menegaskan pentingnya peran penjamin dalam sistem keimigrasian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2), penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan data sipil, status keimigrasian, hingga alamat tempat tinggal WNA.

Perlakuan Khusus untuk WNA Rentan

Ditjen Imigrasi juga memberikan akses layanan langsung (walk-in) di kantor imigrasi bagi kelompok WNA rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang sedang dalam kondisi mendesak. Mereka dapat langsung menyerahkan dokumen, membayar biaya layanan, serta menjalani foto dan wawancara di hari yang sama, dengan pendampingan petugas.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024

Imbauan untuk WNA: Jujur Saat Wawancara

Yuldi mengingatkan agar WNA memberikan informasi yang jujur dan akurat saat wawancara. “Hal ini penting untuk menghindari kendala atau sanksi hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem keimigrasian nasional.

“Dengan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi, kami ingin memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum serta meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
redaktur: jatmiko

Tags: Ditjen ImigrasiImigrasi Indonesiaimigrasi onlineKantor Imigrasikebijakan imigrasi 2025pengawasan WNAUU Keimigrasianvisa on arrival

Related Posts

Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kreativitas di JFC 2026 Lewat Kostum Daur Ulang
Advertorial

Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kreativitas di JFC 2026 Lewat Kostum Daur Ulang

Senin, 27 Jul 2026
Bantuan Kemensos untuk Lampung. Foto/dok
Advertorial

Lampung Terima Bansos Kemensos Sebesar Rp390 Miliar

Senin, 27 Jul 2026
Logo Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan
Advertorial

Logo Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan

Sabtu, 25 Jul 2026
Sekolah Rakyat Bantur Bersiap Gelar MPLS 31 Juli 2026
Advertorial

Sekolah Rakyat Bantur Bersiap Gelar MPLS 31 Juli 2026

Sabtu, 25 Jul 2026
Imigrasi Malang Perkuat Pertukaran Data Pengawasan WNA di Kota Batu
Advertorial

Imigrasi Malang Perkuat Pertukaran Data Pengawasan WNA di Kota Batu

Sabtu, 25 Jul 2026
Perkuat Fondasi Generasi Emas, Unikama Gelar Seminar Internasional Pendidikan Anak Usia Dini
Advertorial

Perkuat Fondasi Generasi Emas, Unikama Gelar Seminar Internasional Pendidikan Anak Usia Dini

Sabtu, 25 Jul 2026
Next Post
Nasi kapau Abah

Nasi Kapau Abah, Destinasi Kuliner Minang Autentik di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.