Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditolak Jadi Korban, 17 Investor Wahyu Kenzo Ajukan Banding: Rugi Rp3,4 Miliar!

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2025 10:07 pm
in Hukum & Kriminal
Kuasa hukum 17 korban wahyu kenzo

Kuasa hukum 17 korban, Hendra Kardo mengajukan memori banding di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Sebanyak 17 korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik terpidana Wahyu Kenzo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/5/2025). Mereka menggugat keputusan hakim yang tidak mengakui mereka sebagai korban, meski mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar.

Langkah banding ini ditempuh melalui kuasa hukum mereka, Hendra Kardo, dengan mengajukan memori banding atas putusan restitusi Nomor 3/Res.Pid/2025/PN.Mlg. Dokumen banding telah diserahkan ke bagian pidana PTSP PN Malang.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Menurut Hendra, dalam amar putusannya, hakim tidak mempertimbangkan bukti dan data resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menunjukkan bahwa 17 orang kliennya adalah korban dengan kerugian nyata dan terverifikasi.

“Alasan kami mengajukan banding adalah karena majelis hakim tidak memeriksa secara cermat bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan,” kata Hendra.

Baca juga: Putusan MA, Aset Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG Segera Dikembalikan ke Korban

Ia menegaskan bahwa LPSK telah menetapkan ke-17 korban tersebut sebagai pihak yang berhak menerima restitusi. Bukti dan data terkait telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang dan PN Malang pada Desember 2023, sebelum sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Januari 2024.

“Semua berkas sudah kami serahkan sejak Desember 2023. Di situ jelas bahwa 17 korban ini tercatat di LPSK, dan nilai kerugian totalnya mencapai Rp3,4 miliar. Angka itu pula yang diajukan untuk restitusi,” tambahnya.

Hendra menyayangkan putusan hakim yang tidak mengakui keabsahan data tersebut, padahal telah diverifikasi langsung oleh lembaga resmi negara. Ia menyebut alasan hakim yang menyatakan korban tidak mendapat keputusan dari LPSK sebagai sesuatu yang tidak berdasar.

Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

“Alasan tersebut kami nilai mengada-ada dan tidak sejalan dengan fakta hukum di persidangan,” ujarnya tegas.

Pihaknya kini berharap agar Pengadilan Tinggi Surabaya dapat melihat perkara ini dengan jernih dan adil. Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: investasi bodongpengadilan negeri malangPN Malangrobot trading bodongWahyu Kenzo

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.