Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Siapa yang Boleh Menggunakan Rotator atau Lampu Biru? Ini Penjelasan Hukumnya!

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025 2:07 pm
in News
Penggunaan lampu biru atau rotator pada kendaraan dinas. (Foto: Twitter/@PolsekPringkuku)

Penggunaan lampu biru atau rotator pada kendaraan dinas. (Foto: Twitter/@PolsekPringkuku)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Di tengah kemacetan kota, sering kali terlihat kendaraan yang membelah jalan dengan rotator atau lampu biru menyala dan suara bising yang terdengar dari jauh membuat pengguna jalan lain minggir untuk memberi jalan.

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama saat melihat kendaraan non-dinas yang menggunakan lampu biru seolah mendapat hak prioritas. Namun, siapa sebenarnya yang berhak menggunakan lampu isyarat tersebut?

READ ALSO

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Baca Juga: Pesona Goa Coban Perawan Malang, Tawarkan Pengalaman Menantang

Apakah warga sipil boleh memasangnya di kendaraan pribadi? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Apa Kata Aturan?

Penggunaan lampu isyarat, termasuk rotator dan sirene, memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 59 ayat (3), disebutkan bahwa lampu isyarat berwarna biru hanya boleh digunakan oleh:

1. Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ini mencakup semua jenis kendaraan operasional kepolisian yang sedang menjalankan tugas, baik itu patroli, penindakan, pengamanan, maupun tugas lainnya yang memerlukan identifikasi segera dan hak prioritas.

Baca Juga: Kecelakaan di Wahana Pendulum 360° Jatim Park, Polisi Selidiki Kelalaian

Penggunaan lampu biru oleh polisi adalah hal yang umum dan pastinya semua kendaraan di jalan sudah mengerti.

2. Kendaraan pemadam kebakaran

Ketika terjadi kebakaran, waktu adalah esensi. Kendaraan pemadam kebakaran harus dapat mencapai lokasi secepat mungkin untuk meminimalkan kerugian.

Penggunaan lampu biru dan sirene memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain untuk segera memberikan jalan agar mobil pemadam dapat melintas tanpa hambatan.

3. Kendaraan ambulans

Sama halnya dengan pemadam kebakaran, ambulans membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera. Setiap detik sangat berharga dalam menyelamatkan nyawa. Lampu biru dan sirene memberitahu kondisi darurat pada lainnya sehingga harus memberi jalur.

4. Kendaraan PMI dan SAR

Dalam menjalankan misi kemanusiaan yang krusial, seperti penanganan bencana dan kedaruratan medis, kendaraan mereka memiliki hak untuk menggunakan lampu biru sebagai penanda prioritas agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat.

5. Kendaraan pengawalan pejabat negara

Pengawalan pejabat negara tertentu merupakan bagian dari protokol keamanan dan kelancaran perjalanan pejabat dalam menjalankan tugas negara.

Kendaraan pengawal, biasanya dari kepolisian atau instansi terkait, menggunakan lampu biru sebagai tanda bahwa rombongan tersebut memiliki prioritas jalan.

6. Kendaraan lain yang mendapatkan izin khusus dari kepolisian

Kategori ini memungkinkan kendaraan lain menggunakan lampu biru setelah melalui izin ketat kepolisian.

Izin khusus ini diberikan untuk keperluan mendesak terkait keamanan, ketertiban, atau kepentingan umum, seperti pengangkutan organ vital atau penanggulangan bencana besar di bawah koordinasi resmi. Izin tidak berlaku untuk kepentingan pribadi atau menghindari macet.

Mengapa Penggunaan Rotator oleh Sipil Dilarang?

Penggunaan oleh warga sipil dilarang karena:

1. Menjaga Fungsi Prioritas

Lampu biru menunjukkan hak prioritas di jalan, dan penggunaannya yang tidak sah bisa mengganggu lalu lintas kendaraan darurat.

2. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang

Lampu ini bisa menciptakan ilusi otoritas, memicu penyalahgunaan atau tindakan intimidatif.

3. Menghindari Kebingungan di Jalan

Terlalu banyak lampu isyarat ilegal membuat pengguna jalan lain tidak bisa membedakan kendaraan yang memang berwenang.

4. Penegakan Hukum yang Setara

Pelarangan memastikan bahwa hanya kendaraan dengan mandat resmi yang mendapat akses khusus.

Sanksi Hukum Bagi Pengguna Rotator Ilegal

Warga sipil yang terbukti menggunakannya secara ilegal atau tanpa izin yang benar berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang LLAJ. Sesuai undang-undang, pelanggar terancam kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000 berlaku bagi pelanggaran penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.

Lampu biru atau rotator bukan sekadar aksesori jalanan. Ada aturan jelas yang mengatur siapa saja yang boleh menggunakannya. Bagi warga sipil, penggunaan lampu ini tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Mari jadi pengguna jalan yang taat aturan, karena keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Muhammad Veri Adrianto Ivansa (Magang)

Editor: Herlianto. A

Tags: hukum lalu lintaslampu biruPasal 59 LLAJrotatorrotator mobil

Related Posts

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Pemkot Batu terima penghargaan Kemendagri

Kemendagri Beri Penghargaan Status Kinerja Tinggi pada Pemkot Batu

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.