Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek di Malang Menanti Keadilan Usai Diduga Dianiaya Oknum Pengacara

Redaksi by Redaksi
April 19, 2025 10:28 pm
in Hukum & Kriminal
Kakek di Kota Malang, Otje Suandito didampingi kuasa hukumnya menanti keadilan usai diduga mengalami penganiayaan oknum pengacara. (Foto/M Sholeh)

Kakek di Kota Malang, Otje Suandito didampingi kuasa hukumnya menanti keadilan usai diduga mengalami penganiayaan oknum pengacara. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang kakek bernama Otje Suandito (76) diduga mengalami penganiayaan hingga menimbulkan luka serius oleh oknum pengacara inisial VA pada November 2024 lalu. Kini, kakek pemilik bengkel di Kota Malang itu menanti keadilan.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 17 November 2024 lalu. Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian telah menetapkan oknum pengacara itu sebagai tersangka.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kuasa hukum korban, Wildan Arif mengatakan, VA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2025. Yang bersangkutan disebut sempat tak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan polisi hingga dijemput paksa.

Baca Juga: Polisi Buru 2 Terduga Pelaku Penganiayaan di Wajak

“Pekan lalu saya mendapat informasi bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tak memenuhi panggilan polisi lalu dijemput paksa, tapi tak dilanjutkan penahanannya,” kata Wildan, Sabtu (19/4/2025).

Foto bekas luka luka kakek di Kota Malang, Otje Suandito usai diduga mengalami penganiayaan oknum pengacara. (Foto/M Sholeh)
Foto bekas luka luka kakek di Kota Malang, Otje Suandito usai diduga mengalami penganiayaan oknum pengacara. (Foto/M Sholeh)

Dia menyayangkan yang bersangkutan tak ditahan meski beberapa kali tak memenuhi panggilan polisi. Dia khawatir kasus ini akan berjalan lamban.

“Kami sangat menyayangkan kenapa tak ditahan hingga saat ini. Harusnya kalau dari awal VA tak kooperatif, ini menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Baca Juga: Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Mengigau Ketakutan 5 Kali saat Tidur Usai Jadi Korban Penganiayaan Suster

Sementara itu, Otje Suandito sebagai korban mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan itu bermula saat dirinya terlibat cekcok dengan oknum pengacara inisial VA pada 14 November 2024 lalu.

Suandito kemudian mengusir VA dari rumahnya yakni di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun yang bersangkutan justru meluapkan amarah.

Dia menyebut, VA menggigit lengan tangan kanan dan lengan kirinya. Bahkan menendangnya saat mau kabur hingga kepala terluka parah akibat terbentur dan tak sadarkan diri.

“Saat menjalani perawatan, lengan kiri saya sampai dilakukan 9 jahitan. Lalu kepala saya ada 19 jahitan,” kata Suandito.

Menurutnya, dokter sempat menyampaikan bahwa luka di kepalanya hampir mengenai batang otak. “Jadi kurang 3 mm kena batang otak. Itu sangat bahaya. Kalau sekarang sudah sembuh,” ujarnya.

Dia berharap keadilan bisa ditegakkan setegak-tegaknya. Dia juga mengaku kecewa lantaran yang bersangkutan informasinya belum ditahan.

“Harapan saya segera P21 supaya keadilan terjadi. Ini bukan penganiayaan ringan, tapi sudah fatal. Tapi dia masih bebas, semoga keadilan bisa ditegakkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menyampaikan bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan tersebut.

“Sekarang prosesnya, berkas berkas sudah lengkap. Tinggal nanti rencana Senin tahap 1, penyerahan berkas ke kejaksaan,” jelasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangkakek di Malangpengacarapenganiayaan

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Kepala LKPH UMM, Yaris Adhial Fajrin menandatangi kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025. (Foto/dok.)

LKPH UMM Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.