Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Tidak Ada Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2021 2:36 pm
in Bisnis
Ilustrasi restoran. Foto: Pixabay

Ilustrasi restoran. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 membuat berbagai sektor ekonomi ketar-ketir. Pasalnya, dengan perpanjangan ini, pergerakan masyarakat akan dibatasi, artinya pemasukan para pelaku usaha bakal makin seret.

Kini, beberapa pelaku usaha juga mulai mengeluh tentang pembayaran pajak untuk usaha mereka yang tetap harus dibayar dengan normal, sedangkan pemasukan mereka sedang tidak normal.

READ ALSO

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Terutama para pelaku usaha hotel maupun restoran yang terdampak dengan adanya pembatasan masyarakat ini. Di mana setengah karyawannya kini mulai diistirahatkan hingga terancam PHK.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, tidak akan ada keringanan pajak bagi para pelaku usaha.

“Karena pengenaan pajak bagi beberapa sektor sifatnya tidak flat, artinya pengenaan pajak untuk sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing usaha,” terangnya, pada Kamis (05/08/2021).

Menurutnya, masing-masing pajak memiliki banyak kategori. Sementara pajak untuk restoran dan hotel berdasarkan self assesment. “Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” terangnya.

Handi juga menjelaskan, penetapan pajak daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Di mana, dari pemerintah pusat tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.

“Untuk penetapan pajak daerah inikan dasarnya undang-undang, jadi gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Dan apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” paparnya.

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sudah banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran yang mengajukan keringanan pajak. Namun, dia tidak bisa mengabulkan hal tersebut.

“Belasan hotel dan resto itu sudah mengajukan (keringanan pajak). Sayangnya kami sampaikan gak bisa memberikan keringanan,” tegasnya.

“Karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” imbuhnya.

Namun, Handi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan adanya relaksasi pembayaran pajak. Atau bisa disebut memberikan perpanjangan jatuh tempo kepada para pelaku usaha.

“Jadi misalnya untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Dan itu berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.

Selain itu, ada juga pengajuan yang bisa dilakukan secara perorangan dan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Masyarakat juga bisa melihat panduan lengkap melalui website Bapenda Kota Malang,” ungkapnya.

“Itu salah satu bentuk relaksasi, sehingga tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga. Sampai tanggal 31 Oktober 2021 itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak wali juga menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan,” pungkasnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Next Post
Jatim Park Terancam Bangkrut Bila PPKM Berjalan Hingga Akhir Tahun

Jatim Park Terancam Bangkrut Bila PPKM Berjalan Hingga Akhir Tahun

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.