Tugumalang.id – AI (38), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri dua ekor sapi milik UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Ia berhasil menjebol kandang dan membawa kabur sapi dengan mobil pikap sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Tim buru sergap Satreskrim Polres Batu menangkap AI setelah melakukan penyelidikan. Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menyatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, dua ekor sapi, dan satu mobil pikap Grand Max warna putih,” ujar Rudi, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Curi 12 Tabung LPG, Pria Asal Jember Ditangkap Satreskrim Polresta Malang
Pencurian ini terungkap pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. AI melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel untuk masuk ke dalam area ternak. Setelah itu, ia mengambil dua sapi dan membawa mereka keluar melalui pintu depan dengan merusak kunci dari dalam.
Pelaku kemudian memuat sapi curian ke dalam mobil pikap dan melarikan diri.
“Menurut keterangan tersangka, ia beraksi sendirian, tapi kami masih akan mengembangkan penyelidikan,” tambah Rudi.
Baca juga: Curi Sepeda Motor di Pakis, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, AI dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























