Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi 2 Ekor Sapi dari Kandang UPT Peternakan, Warga Batu Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2025 4:24 pm
in Hukum & Kriminal
masjid agung,masjid agung jami' malang,malam ganjil ramadan - Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Jami’ Malang di Malam Ganjil Ramadan

Kendaraan pelaku yang dibuat mencuri sapi di kandang UPT Dinas Peternakan Jatim di Kota Batu. Foto: Polres Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – AI (38), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri dua ekor sapi milik UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Ia berhasil menjebol kandang dan membawa kabur sapi dengan mobil pikap sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Tim buru sergap Satreskrim Polres Batu menangkap AI setelah melakukan penyelidikan. Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menyatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, dua ekor sapi, dan satu mobil pikap Grand Max warna putih,” ujar Rudi, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Curi 12 Tabung LPG, Pria Asal Jember Ditangkap Satreskrim Polresta Malang

Pencurian ini terungkap pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. AI melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel untuk masuk ke dalam area ternak. Setelah itu, ia mengambil dua sapi dan membawa mereka keluar melalui pintu depan dengan merusak kunci dari dalam.

Pelaku kemudian memuat sapi curian ke dalam mobil pikap dan melarikan diri.

“Menurut keterangan tersangka, ia beraksi sendirian, tapi kami masih akan mengembangkan penyelidikan,” tambah Rudi.

Baca juga: Curi Sepeda Motor di Pakis, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, AI dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: junrejokota batupelaku ditangkappencurian sapipidanaPOlres Batuupt dinas peternakan jatim

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
imigrasi

Segera Urus Dokumen Keimigrasian Sebelum 27 Maret, Imigrasi Tutup Selama Libur Lebaran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.