Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

KKJ Indonesia Mengecam Keras Teror Kepala Babi pada Jurnalis Tempo

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2025 11:14 am
in News
KKJ mengecam keras intimidasi teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo./Foto: Dok.Istimewa.

KKJ mengecam keras intimidasi teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo./Foto: Dok.Istimewa.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Menanggapi teror kepala babi terhadap salah satu jurnalis Tempo, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras intimidasi teror terhadap kerja-kerja jurnalistik.

KKJ Indonesia menyebut teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo sebagai ancaman nyata kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

READ ALSO

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek

Seperti diketahui pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu, kantor Tempo menerima kiriman paket berupa kepala babi dengan telinga terpotong yang ditujukan kepada salah satu jurnalis Tempo.

Baca Juga: Gandeng Mbakyu Nganjuk, Dosen Polinema Gelar Pelatihan Jurnalisme dan Copywriting di Desa Tulusbesar Malang

KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.

“Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia,” tulis keterangan KKJ yang diterima Tugumalang.id hari Sabtu (22/03/2025).

Tindak intimidasi teror kepala babi tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Malang Gelar Gowes Bareng Jurnalis Pos Malang

Lebih lanjut, KKJ tidak hanya menyoroti kasus teror terhadap jurnalis Tempo saja tetapi juga jurnalis secara umum. KKJ mencatat kasus intimidasi terhadap jurnalis dalam kurung waktu setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya kebebasan pers.

Untuk itu, KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.

Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

KKJ juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.

Beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis Tempo lainnya yang juga pembawa acara Bocor Alus Politik (BAP) belum diusut secara tuntas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid turut angkat bicara mengenai teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.

Menurutnya teror tersebut melanggar hak asasi manusi dan menguatkan praktik pembungkaman terhadap suara-suara sipil.

“Teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, dan mahasiswa adalah cara yang melanggar hak asasi manusia. Bahkan menunjukkan penguatan praktik-praktik otoriter terhadap suara-suara kritis di ruang sipil,” ujarnya.

Pernyataan Sikap KKJ

Atas peristiwa intimidasi teror yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa;

2. Mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnlis yang selama ini luput dalam pendataan;

3. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;

4. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Kepala BabiKKJKKJ IndonesiaKomite Keselamatan JurnalisTempoTeror Kepala Babi

Related Posts

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting
News

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kamis, 9 Jul 2026
Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek
News

Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek

Kamis, 9 Jul 2026
Ka Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara
News

Kepala Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 8 Jul 2026
Jatim Kirim Kontingen Terbanyak ke WSC Shanghai 2026, Tiga Peserta dari Malang Raya
News

Rekam Jejak Alfi Nurhidayat, Dari Staf Lapangan hingga Resmi Jadi Sekda Kota Batu

Rabu, 8 Jul 2026
Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi saat melakukan serap aspirasi di wilayah Lowokwaru. (Foto/M Sholeh)
News

Warga Lowokwaru Kota Malang Keluhkan Kabel Semrawut hingga Minim RTH 

Rabu, 8 Jul 2026
Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan
News

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Selasa, 7 Jul 2026
Next Post
Jadwal buka puasa di Malang Raya untuk hari Sabtu 22 Maret 2025 sebagai panduan dalam menjalankan ibadah. /Foto: Pixabay.com/Hisalman.

Jadwal Buka Puasa di Malang Raya untuk Hari Sabtu 22 Maret 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.