Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Jodipan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 6, 2025 4:50 pm
in Hukum & Kriminal
Petugas menggelandang tersangka perdagangan orang calon PMI. (Foto/M Sholeh)

Petugas menggelandang tersangka perdagangan orang calon PMI. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan AB (34), warga Jodipan Kota Malang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Malang yakni PT NSP.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengungkapkan bahwa penetapan 1 tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya yakni HNR (45) warga Ampelgading Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Sukun Kota Malang.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap AB dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, AB berperan aktif dalam operasional PT NSP cabang Malang sebagai rumah penampungan CPMI yang ternyata legalitasnya tak lengkap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peran AB ini sebagai penjemput calon PMI,” bebernya.

Kini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO dalam operasional PT NSP yang diketahui ilegal.

Baca Juga: Menteri P2MI Sebut Pekerja Migran Bisa Tumbuhkan Perekonomian Nasional hingga 0,5 Persen

“Sebelumnya ada 2 tersangka dan ini bertambah 1 tersangka lagi. Lalu saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Satreskrim,” imbuhnya.

Kasus TPPO ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial HN (21), warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang merupakan CPMI. Dia sempat mengalami penganiayaan oleh tersangka HNR yang merupakan majikannya.

HN sempat menjalani perawatan di RSSA Malang akibat penganiayaan hingga mengalami trauma. Setelah diselidiki, rumah tersangka HNR ternyata merupakan rumah penampungan CPMI dari PT NSP yang ternyata ilegal.

Di dalam penampungan itu, didapati ada 41 CPMI. HNR ditetapkan sebagai tersangka dengan peran penangungjawab rumah penampungan dan tersangka DPP sebagai kepala cabang PT NSP di Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPerdagangan OrangPMITPPOWarga Jodipan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan memimpin rakor penanganan anak tidak sekolah. (Foto/dok. Prokopim Setda Kota Malang)

Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pj Wali Kota Malang Rancang Program Motivasi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.