Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perdagangan Bayi Ilegal, Ibu 26 Tahun di Kota Batu jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
perdagangan bayi ilegal

Seorang ibu di Kota Batu ditangkap usai membeli atau adopsi anak lewat jalur ilegal. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bermaksud merawat atau adopsi anak tapi tidak dengan jalur yang benar, seorang ibu warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, DN (26 tahun) harus meringkuk di penjara. DN jadi 1 dari 6 tersangka yang diciduk aparat Polres Batu karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Keenam tersangka selain DN yang ditangkap, yakni makelar yang merupakan pasutri yakni Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo, MK (45) asal Sidoarjo, RS (21) warga Nganjuk dan KK (46) asal Jakarta Utara.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Dalam pengakuannya, DS mengaku terpikir untuk membeli anak lewat jasa yang ditawarkan para sindikat jual beli anak tersebut karena kerap gagal hamil setelah 3 tahun menikah. Sementara ia tak tahu menahu terkait larangan adopsi jalur ilegal ini.

”Sudah lama menikah, saya juga ingin momong anak. Saya gak ada tujuan aneh-aneh, cuman itu saja,” kata DN dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Polres Batu Bongkar Aktivitas Perdagangan Bayi Ilegal, Amankan 6 Pelaku

Waka Polres Kompol Danang Yudanto menuturkan terungkapnya kasus ini bermula dari diketahuinya DN tiba-tiba merawat anak. Setelah diselidiki, rupanya DS mendapat anak itu dengan membeli lewat seseorang yang menawarkan jasa lewat grup facebook ‘Adopter dan Bumil’.

Barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak perdagangan bayi. Foto: Azmy

DN sepakat membeli bayi laki-laki yang kini sudah berusia 7 hari tersebut seharga Rp19,5 juta. ”Padahal, adopsi anak itu ada jalur yang benar dan bahkan tidak membutuhkan biaya sepeser pun,” tegas Danang.

Singkat cerita, lanjut Danang, mereka kemudian bertransaksi di tepi jalan raya. Dalam transaksi itu, DN ditemui oleh 2 orang laki-laki dan 1 perempuan. Namun belum lama merawat, DN kemudian diamankan kepolisian pada Kamis (26/12/2024).

Tak hanya bayi, dalam transaksi itu DN juga mendapat buku sehat, kuali isi tanah (gendok) hingga surat-surat kelahiran bayi. Diketahui, sindikat ini mengaku telah berhasil melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan nilai keuntungan senilai Rp3 juta per transaksi.

”Mereka sudah sempat menjual ke beberapa daerah seperti Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kab. Lumajang, Gilimanuk bali, dan yang terakhir ini ke Kota Batu,” jelasnya.

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial

Danang menambahkan jika anggota sindikat lain perdagangan bayi ini dimungkinkan masih berkeliaran di sejumlah grup media sosial. Sebab itu, ungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.

”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” ungkap Danang.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan jika pelaku pasutri ini menjalankan modus aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan para orang tua yang tidak bisa hamil sebagai peluang ekonomis.

”Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga. Jadi ini mereka lebih semacam jadi makelar,” kata Rudi.

Dalam modusnya, mereka menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.

”Pendalaman kami terhadap kasus ini terus lanjut. Petugas kami terus bergerak memburu pelaku lainnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: adopsi bayiIbu di Kota batuPerdagangan bayi ilegalTersangka pembelian bayi ilegal

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Perdagangan bayi

Begini Modus Sindikat Perdagangan Bayi yang Dibongkar Polisi Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.