Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

4 Fakta Menarik Putusan MK Hapus Ambas Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025 12:58 pm
in News
Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.

MK memutuskan untuk menghapus syarat tersebut yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan semua permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan nomor 62/PUU-XXI/2023.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen membuat setiap partai politik (parpol) berpeluang mengusung calonnya masing-masing.

Baca Juga: Sinergi Dengan Mahkamah Konstitusi, UIN Malang Ajak Generasi Milenial Melek Konstitusi

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum 4 fakta menarik putusan MK hapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

1. Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen membuat partai politik bisa mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri pada Pemilu 2029 mendatang.

Walau demikian MK tetap mengingatkan adanya potensi membengkaknya jumlah capres dan cawapres yang akan sama dengan jumlah partai politik.

Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada efisiensi dan stabilitas sistem politik. Untuk itu MK menegaskan nantinya dalam revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah paslon berlebihan sehingga Pemilu tetap efektif.

Baca Juga: Paslon Gus Gugat KPU Kabupaten Malang ke MK

Keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional parpol.

2. Dua Hakim MK Dissenting Opinion

Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen rupanya tidak disetujui oleh semua hakim MK. Terdapat dua hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Keduanya menilai pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimohonkan sebanyak 33 kali telah ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian adalah partai politik peserta pemilu.

Atau warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Baik Anwar maupun Daniel memiliki kesamaan pandangan untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya undang-undang.

3. MK Nyatakan Norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tidak Bisa Lagi Diterapkan

Putusan MK menegaskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya aturan ambang batas yang tercantum pada UU tersebut sudah tidak bisa lagi ditetapkan.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyebut bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Ambang Batas Dirasa Hanya Untungkan Parpol Besar

Ambang batas atau presidential threshold 20 persen yang menjadi syarat pencalonan capres dan cawapres dirasa hanya menguntungkan parpol besar.

Ambang batas dirasa membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

MK berpandangan bahwa pemenuhan hak politik warga negara untuk memilih lebih penting dibandingkan untuk menyederhanakan partai politik.

MK juga menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya kedaulatan rakyat.

Demikian informasi fakta menarik tentang putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR di Pemilu. Semoga bermanfaat!

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPemiluPresidential Threshold

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Pramusaji sedang memberikan layanan plus bagi pelanggannya di Warung Kopi Cetol Gondanglegi. Foto/tim investigasi

Warung Kopi Cetol Jadi Tempat Pemuas Hasrat, MWC NU Gondanglegi: Ini Sangat Meresahkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.