Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Gelapkan Dagangan dan Bikin Nota Fiktif di Blitar Kota, Dua Sales PT Bintang Sayap Utama Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2024 2:14 pm
in Bisnis, Budaya, Hukum & Kriminal, Life Style, Pariwisata, Pendidikan, Pertanian, Pilihan Redaksi, Ruang Cendekia, Sambung Dulur, Tekno dan Gadget, UIN Malang Menulis
Gelapkan
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Blitar, Tugumalang.id-Sales PT Bintang Sayap Utama di wilayah Blitar Kota diduga melakukan penggelapan.Modus dua pelaku Utama adalah manipulasi nota piutang dan barang dagangan. Nilai penggelapannya fantastis,mencapai Rp 1,2 miliar. Legal PT Bintang Sayap Utama telah melaporkan dua pelaku ke Polres Blitar Kota dan kini dalam tahapan pendalaman kasus penggelapan dalam jabatan tersebut.

Laporan Polisi Nomor LP/B/110/X/2024/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR telah diterbitkan sebagai landasan hukum penyelidikan. Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Bintang Sayap Utama mengadakan audit rutin di Area Sales Officer (ASO) Blitar dari 24 September hingga 2 Oktober 2024. Audit tersebut menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK

Di antaranya, dua nota piutang fiktif atas nama Toko UD Barokah senilai Rp246.380.000 dan Toko Pojok Talun senilai Rp131.560.000, sehingga total kerugian dari nota palsu mencapai Rp907.450.000. Selain itu, dugaan penggelapan barang juga mencuat, dengan dua terduga pelaku utama adalah Lasenda Roffi dan Nanda Bagus Setiawan. Lasenda, yang menjabat sebagai Salesman, tercatat meminjam 10 karton Andalan Filter 12 untuk Toko Maju Mapan pada 25 September 2024.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp903 Juta, Staf Admin CV Agro Sumber Makmur Ditahan

Namun, barang tersebut tidak pernah sampai ke toko yang dimaksud. Hal serupa terjadi pada Nanda, yang meminjam 8 karton Andalan Filter 12 untuk Toko Angels pada 21 September 2024, tetapi barang tersebut juga tidak dikirimkan. Audit lebih lanjut menemukan selisih persediaan barang senilai Rp360.350.200, yang diduga kuat sebagai akibat manipulasi dan penggelapan oleh para terduga pelaku. PT Bintang Sayap Utama mengalami kerugian hingga Rp1.267.800.200 akibat manipulasi nota piutang dan barang dagangan oleh para pelaku.

PT Bintang Sayap Utama segera melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Blitar Kota pada 28 Oktober 2024. Legal perusahaan itu menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan kepolisian, yang telah memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahaan, toko-toko terkait, dan kedua terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Pegawai Konsultan Pajak di Malang Diduga Gelapkan Pajak hingga Rp1,8 Miliar

Kuasa hukum PT Bintang Sayap Utama juga menerima jaminan dari Kapolres Blitar Kota yang memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.

“Kami sangat menghargai tindakan sigap Polres Blitar Kota dalam menangani laporan ini. Hal ini menunjukkan bahwa aparat hukum benar-benar memberikan perlindungan bagi dunia usaha,” Achmad Khoirul dan Puguh Rian Saputro, Legal PT Bintang Sayap Utama.

Khoirul dan Puguh menyebut perusahaannya berharap kasus ini segera selesai dan keadilan dapat ditegakkan. Manajemen juga berharap tindakan hukum ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Kami ingin kasus ini memberikan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pelaku, untuk menyadari kesalahan mereka. Dengan penegakan hukum yang tegas, kami yakin keadilan akan tercapai,” tambah Khoirul dan Puguh.(*)

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis

Redaktur: jatmiko

 

Tags: blitarnota fiktifpenggelapanPolres Blitar

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK
Advertorial

Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK

Rabu, 14 Okt 2026
Universitas Brawijaya dan Sungkyunkwan University Perkuat Human Capital Mahasiswa Indonesia Melalui Program Global Scholars
Advertorial

Universitas Brawijaya dan Sungkyunkwan University Perkuat Human Capital Mahasiswa Indonesia Melalui Program Global Scholars

Rabu, 14 Okt 2026
Dosen Geografi Unikama Dorong Pemanfaatan AI untuk Guru SMAN 1 Lawang
Advertorial

Dosen Geografi Unikama Dorong Pemanfaatan AI untuk Guru SMAN 1 Lawang

Selasa, 13 Okt 2026
Content Creator ITN Malang Juara 2 Lomba Reels Lingkungan
Advertorial

Content Creator ITN Malang Juara 2 Lomba Reels Lingkungan

Selasa, 13 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
penjual es dan Gus Miftah

5 Fakta Sunhaji Penjual Es Teh yang Mendadak Viral Usai Diolok-Olok Gus Miftah, Dapat Tawaran Umroh Hingga Diangkat Jadi Anggota Banser

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.