Selasa, September 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Berhenti Usut Dugaan Praktik Money Politics di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2024 2:33 pm
in Politik
Bawaslu Kota Batu

Konferensi pers Bawaslu penghentian kasus dugaan praktik politik uang di Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id -Bawaslu Kota Batu menghentikan pengusutan dugaan praktik politik uang atau money politics di Pilkada 2024 lalu. Ini setelah mereka tidak dapat menemukan cukup bukti untuk mengusut tindakan tersebut.

Seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait dugaan money politics ini dan mengamankan terduga pelaku dan penerima beserta barang buktinya. Keduanya diamankan pada Senin (25/12/2024) malam di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

READ ALSO

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menegaskan terkait penanganan kasus ini telah dihentikan berdasarkan Rapat Pleno bersama Gakkumdu pada 30 November 2024.

Baca juga:  Tim Patroli Siber Bawaslu Kota Batu Mulai Pelototi Kampanye Hitam di Pilwali 2024

Penghentian, kata Mardiono, dilakukan dengan berbagai pertimbangan alasan hukum, yang sebelumnya telah dikaji oleh Sentra Gakkumdu. Menurut Mardiono, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh atau tidak lengkap.

Sehingga unsur yang dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.

”Adapun, alasannya, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum itu, yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah,” katanya.

Namun dalam prosesnya, terduga pelaku tidak kooperatif, tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu pada 26 – 27 November 2024. Ini menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

”Klarifikasi ini kan perlu kami dapat karena kami tidak sedang mengetahui peristiwa itu. Jadi apa benar untuk kepentingan paslon tertentu atau tidak, itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” paparnya.

Pihaknya juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu.

”Hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur sehingga jadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, untuk memutuskan untuk menghentikan perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mardiono menyampaikan, bahwa bukti yang telah diamankan dari terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Selain itu, pertimbangan lain, pihaknya punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran itu.

Berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak lagi melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.

”Kami juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: Bawaslu Kota BatuMoney politicspilkada kota batu

Related Posts

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
Pembongkaran pos Polisi di Kota Batu

Menutupi Trotoar, 2 Pos Polisi di Kota Batu Dibongkar

BERITA POPULER

  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.