Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Berhenti Usut Dugaan Praktik Money Politics di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2024 2:33 pm
in Politik
Bawaslu Kota Batu

Konferensi pers Bawaslu penghentian kasus dugaan praktik politik uang di Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id -Bawaslu Kota Batu menghentikan pengusutan dugaan praktik politik uang atau money politics di Pilkada 2024 lalu. Ini setelah mereka tidak dapat menemukan cukup bukti untuk mengusut tindakan tersebut.

Seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait dugaan money politics ini dan mengamankan terduga pelaku dan penerima beserta barang buktinya. Keduanya diamankan pada Senin (25/12/2024) malam di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menegaskan terkait penanganan kasus ini telah dihentikan berdasarkan Rapat Pleno bersama Gakkumdu pada 30 November 2024.

Baca juga:  Tim Patroli Siber Bawaslu Kota Batu Mulai Pelototi Kampanye Hitam di Pilwali 2024

Penghentian, kata Mardiono, dilakukan dengan berbagai pertimbangan alasan hukum, yang sebelumnya telah dikaji oleh Sentra Gakkumdu. Menurut Mardiono, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh atau tidak lengkap.

Sehingga unsur yang dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.

”Adapun, alasannya, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum itu, yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah,” katanya.

Namun dalam prosesnya, terduga pelaku tidak kooperatif, tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu pada 26 – 27 November 2024. Ini menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas.

Baca Juga: Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

”Klarifikasi ini kan perlu kami dapat karena kami tidak sedang mengetahui peristiwa itu. Jadi apa benar untuk kepentingan paslon tertentu atau tidak, itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” paparnya.

Pihaknya juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu.

”Hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur sehingga jadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, untuk memutuskan untuk menghentikan perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mardiono menyampaikan, bahwa bukti yang telah diamankan dari terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Selain itu, pertimbangan lain, pihaknya punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran itu.

Berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak lagi melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.

”Kami juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: Bawaslu Kota BatuMoney politicspilkada kota batu

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
Pembongkaran pos Polisi di Kota Batu

Menutupi Trotoar, 2 Pos Polisi di Kota Batu Dibongkar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.