Malang, Tugumalang.id – Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto Kota Batu per 5 Januari 2025, Pemerintah Kota Batu akan membuka seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat yang baru.
Seleksi dilakukan untuk mengisi dua jabatan strategis di Perumdam Among Tirto Kota Batu yakni Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas). Diketahui, pendaftaran akan dibuka mulai Senin (28/10/2024) hingga Jumat (8/11/2024).
Pemkot Batu sendiri telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sesuai Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/302/KEP/ 422.012/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Batu Tahun 2024.
Ketua Pansel Sugeng Pramono menegaskan jika ada dua formasi lowongan yang ditawarkan di Perumdam Among Tirto. Pertama adalah Dewan Pengawas dengan masa jabatan selama 2025-2029.
Baca Juga: Perumdam Among Tirto Kota Batu Hadirkan Tandon ASI untuk Tekan Kasus Stunting
”Untuk formasi calon Dewas ini ketentuannya dari unsur pemerintah, dibutuhkan 1 orang,” jelas Sugeng dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Formasi kedua yakni Direktur Perumdam Among Tirto dengan masa jabatan 2025-2030 dengan kebutuhan sebanyak satu orang. Pemkot Batu, kata Sugeng, membuka kesempatan kepada siapa saja calon peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi jika sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi seperti sehat jasmani dan rohani, memilki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan perusahaan.
Selain itu, sosok Dewas juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen perusahaan, berijazah paling rendah Strata 1 (S-1) semua bidang keilmuan, berusia paling rendah 40 tahun hingga 56 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Calon Dewas juga tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.
”Terakhir, calon dewas juga perlu menyampaikan makalah Rencana Kerja Pengawasan
Perumda Air Minum Among Tirto Kota Batu,” bebernya.
Sementara untuk ketentuan calon Direksi, kata Sugeng hampir sama. Hanya saja, calon direktur ini harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan memiliki pengalaman memimpin tim.
Baca Juga: Perumdam Among Tirto Kota Batu Sabet Gelar TOP BUMD Award 2023 Bintang 4
”Untuk persyaratan usianya minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali,” bebernya.
Lebih lanjut, calon direksi ini tidak dibolehkan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milk Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta; dan atau jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan pada UU dan atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
”Ia juga tidak memiliki keterikatan hubungan keluarga dengan Direksi dan Dewan Pengawas lain pada Perumdam Air Minum Among Tirto Kota Batu. Pendaftar juga harus membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi Kepemimpinan serta Rencana Bisnis Perumdam Among Tirto Kota Batu,” terangnya.
Sugeng menjelaskan jika tahapan seleksi Calon Dewas dan Direksi Perumdam Among Tirto ini akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap I seleksi administrasi, tahap II pelaksanaan seleksi uji kepatutan dan kelayakan (UKK) dan Tahap III wawancara dengan Pj. Wali Kota Batu.
”Untuk pendaftaran akan dibuka mulai 28 Oktober – 8 November. Lalu, pada 23 November 2024 dilanjutkan tahapan pengumuman untuk menjalani tes yang dimulai pada 15 – 26 November. Untuk jadwal pengumuman hasil seleksi masih tentatif,” ujarnya.
Hanya saja, jika ada perubahan jadwal sewaktu-waktu, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut kepada calon peserta. Ia memastikan calon peserta tidak dipungut biaya dalam proses seleksi ini.
”Intinya, calon peserta wajib mengikuti proses seleksi mulai awal. Jika pelamar memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan dinyatakan gugur dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugeng.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko





























