Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Kadinkes Kota Batu Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2024 11:17 am
in Hukum & Kriminal
Eks Kadinkes Kota Batu

Pembacaan tuntutan kepada terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eks Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari dan pihak rekanan swasta, Abdul Khanif dituntut penjara 1 tahun 3 bulan atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Tuntutan itu disampakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Surabaya, Jumat (11/10/2024). Persidangan dipimpin Darwanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Meski dalam persidangan itu, jaksa menyebut keduanya tidak bersalah secara dakwaan primeir, namun keterlibatannya tetap terbukti dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Mantan Kadinkes Kota Batu Mulai Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian menjelaskan JPU menyatakan, terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair.

“Di dalamnya membebaskan terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan primeir,” terang Januar, Minggu (13/10/2024).

Ferdian menambahkan, dalam tuntutannya, Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

“Sehingga tuntutan terhadap Terdakwa Kartika berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” jelasnya.

Selain itu, kata Januar, Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Kadinkes Kota Batu Tersandung Korupsi, Kepala DP3AP2KB Ditunjuk Jadi Pengganti

Ferdian menyampaikan jika keterlibatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Batu sejumlah Rp197,491 juta memberatkan tuntutan. Termasuk pula karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Kartika Trisulandari itu pengguna anggaran yang mengedalikan dan bertanggung jawab atas kegiatan,” katanya.

Sedangkan hal yang memperberat tuntutan pada Abdul Khanif antara lain karena berbelit-belit dalam persidangan. Khanif juga adalah orang yang menikmati seluruh uang dari hasil korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan seperti alasan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan berlangsung dan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.

”Lebih lanjut, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/10/2024) untuk agenda sidang pembacaan pledoi dari kedua terdakwa,” ungkap Ferdian.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Dinkes Kota BatuEks Kadinkes Kota BatuPN TIipikorpuskesmas bumiaji

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Trial Game Dirt 2024

Lantian Juan Sabet 2 Gelar Juara Umum Trial Game Dirt 2024 di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.