MALANG – PPKM Darurat ternyata mengakibatkan 45 calon pasangan pengantin di Kota Malang gigit jari, lantaran pernikahannya batal atau tertunda karena terbentur aturan kebijakan PPKM Darurat. Rata-rata penundaan pernikahan itu, karena ada dari mereka yang tidak mau menjalankan tes swab. Ada pula yang tes swab, tapi hasilnya positif.
Hal ini diungkapkan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad, bahwa sesuai kebijakan dari pemerintah pusat selama PPKM Darurat, salah satunya, adalah dengan menyertakan surat hasil tes swag antigen, baik dari calon pengantin, saksi maupun walinya.
”Nah dari 217 calon yang sudah mendaftar sebelum ada kebijakan PPKM Darurat, di antaranya ada 45 calon yang menunda pernikahannya. Ada yang tidak mau tes swab. Ada juga yang tes swab, tapi hasilnya positif,” terang dia dihubungi Selasa (20/7/2021).
Rosyad merincikan, dari sekian 45 pasangan yang menunda pernikahan itu, paling banyak ada di KUA Blimbing sebanyak 18 calon, lalu ada dari KUA Kedungkandang 13 calon, KUA Lowokwaru 7 calon, KUA Sukun ada 4 calon dan KUA Klojen ada 1 calon.
”Ada 34 calon pasangan yang menunda pernikahan karena gak mau tes swab, lalu ada 8 calon yang tertunda karena hasilnya positif dan 3 pasangan lainnya tidak menyertakan alasan,” rincinya.
Rosyad menuturkan, aturan baru seiring berjalannya PPKM Darurat ini semata-mata guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Makanya, selama pernikahan di masa ini, hanya bisa diikuti 5 orang. Terdiri dari 2 pasangan, 2 saksi dan 1 orang wali serta 1 penghulu dari KUA.
”Nah berhubung tes swab antigen itu mandiri ya, mungkin ada pasangab yang keberatan dengan ini kan di saat seperti ini lagi susah semua ya. Nah kalau yang gak mau ya itu kan hak mereka, kita gak bisa maksa,” tuturnya.
Nah, seperti apa ketentuan pernikahan selama masa PPKM Darurat kali ini. Berikut aturannya :
1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.
2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara
online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.
9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan
atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.