Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Puluhan Pedagang Kota Malang Didenda Rp 100 Ribu

Pada Sidang Tipiring Pelanggaran PPKM Darurat

Redaksi by Redaksi
Juli 19, 2021 1:32 pm
in Berita
Pedagang kota malang jalani sidang dan didenda

Sidang tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat secara virtual di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Total sebanyak 26 pedagang di Kota Malang yang terjaring operasi yustisi penegakan PPKM Darurat menjalani sidang tipiring secara virtual, Senin (19/7/2021). Rata-rata pelanggaran yang dilakukan sama, yakni berjualan di atas jam 20.00 WIB dan dikenai denda Rp100 ribu.

Seperti dikatakan Hari Purnomo (52), pemilik usaha kaki lima Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang. Dia kena denda Rp100 ribu karena melanggar aturan PPKM Darurat yang seharusnya dilarang menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat.

READ ALSO

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

”Tapi waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi gak papa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku,” kata Hari usai sidang yang berlangsung di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang.

Lebih lanjut, meski selama PPKM Darurat ini dirinya tetap akan berjualan namun hanya melayani sistem take away. ”Nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Khoirurrozi, penjual warung lalapan kaki lima di bilangan Dieng, Kota Malang. Dia menuturkan juga kena denda yang sama karena berjualan di atas jam malam. Setelah ikut sidang, dia merasa lega karena jadi tahu aturan sebenarnya.

”Kemarin masih gak paham sama aturan , sekarang sudah paham. Kalau jam 8 malam, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky menuturkan, dari puluhan pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi ini tidak hanya pedagang kaki lima. Ada juga warung hingga pasar swalayan.

”Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu,” jelas dia.

Dari hasil penuruturan para pedagang, rata-rata juga karena alasan pelanggan yang masih ngotot untuk minta dilayani makan di tempat. Tapi tetap saja, dalam hal ini menurut Tri Oky, penjual yang harus lebih tegas.

”Kalau secara UU Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar ya,” imbaunya.

Terpisah, penindakan ini menurut Wali Kota Malang Sutiaji bukan hanya sekedar formalitas saja. Artinya, pemberian efek jera ini diharap bisa menyadarkan warga bahwa situasi saat ini memang sedang gawat darurat.

”Jadi ini bukan lagi soal bisa jualan apa tidak, tapi situasi saat ini sedang dalam kondisi luar biasa. Semua daerah mengalami hal yang sama. Dalam penindakan ini, kita tidak pandang bulu,. Ini bukan main-main,” jelasnya.

Kendati begitu, tidak berarti pihaknya lepas tangan. Dirinya berharap pemerintah hadir menangani efek domino dari kebijakan ini. Artinya, negara juga harus menjamin keberlangsungan hidup warganya yang terimbas kebijakan ini.

”Saya juga sudah usul ke negara untuk mengambil sikap, agar menganjurkan orang yang punya harta berlebih membantu menanggung beban saudara kita yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Sutiaji juga berharap agar pelaksanaan aturan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Harapan saya sih sekalian mobilitas dilarang, tapi juga keberlangsungan hidup warga harus dijamin. Sehingga upaya penanganan, dari pemerintah dan juga warganya bisa jalan sama-sama,” harapnya.

Tags: kota malangPPKM Daruratsidang tipiring

Related Posts

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Next Post
PPKM darurat - PPKM Darurat, Masjid Jami' Kota Malang Tiadakan Salat Idul Adha

PPKM Darurat, Masjid Jami' Kota Malang Tiadakan Salat Idul Adha

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.