Tugumalang.id – Di pekan pertama pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Malang, Satpol PP Kota Malang telah menindak 94 tempat usaha yang melanggar aturan jam malam. Puluhan tempat usaha ini beragam, mulai kafe, warung, hingga pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera, mengungkapkan bahwa 41 tempat usaha diantaranya, telah diproses BAP teguran tertulis. Lalu, 7 kafe disegel dan 46 tempat usaha lainnya diberikan peringatan pertama.
”Operasi kami lakukan sejak awal PPKM Darurat di berbagai tempat seperti kawasan Sigura-Gura, Sukun, Blimbing, Kedungkandang, dan kawasan lainnya,” terangnya, pada Selasa (13/7/2021).
Anton menjelaskan, pada semua tempat usaha yang ditindak, pihaknya sudah sesuai prosedur dengan memberi surat pernyataan dulu. Tapi di kemudian hari masih banyak yang membandel sehingga dilakukan tindak penyegelan atau penyitaan barang.
”Total ada 7 kafe yang kami segel karena bandel. Lama masa segel itu tutup 5-7 hari. Kalau masih badel, kita bisa tutup atau cabut izin kafe tersebut,” tegasnya.
Rata-rata, papar Anton, pelaku usaha ini masih banyak yang bandel beroperasi di atas jam 20.00 WIB malam. Juga ada yang tetap melayani dine in (makan di tempat) hingga membuat kerumunan di dalam kafe.
”Paling banyak warung kecil kayak angkringan. Kita beri surat pernyataan, nah kalau sampai bandel lagi ya kita bisa tindak,” katanya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat agar taat aturan selama masa PPKM Darurat, demi keselamatan dan kesehatan masyarakat sendiri.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti