Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengintruksikan agar hotel di Kota Malang menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi paparan COVID-19.
Kini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat 90 persen hotel di Kota Malang sudah menerapkan aplikasi itu.
“Sebagian besar sudah, tinggal beberapa hotel kecil-kecil yang belum. Kalau yang tergabung di PHRI sudah 90 persen lebih telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, pada Kamis (2/12/2021).
Agoes mengatakan bahwa pihaknya sudah mengarahkan pengelola hotel di Kota Malang untuk segera menggunakan aplikasi tersebut. Sebab menurutnya, aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat yang direkomendasikan dalam Inmendagri.
“Kalau gak pakai mungkin nanti bisa dikenakan sanksi karena itu memang persyaratan di Inmendagri. Kami dari PHRI akan berusaha menegur dan memfasilitasi mereka untuk segera mengurus,” ujarnya.
Pihaknya juga telah diarahkan oleh Wali Kota Malang dalam rakor bersama Forkopimda beberapa waktu lalu untuk mewaspadai paparan COVID-19 termasuk varian baru Omicron dalam Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pihaknya juga mengaku siap akan menjalankan pembatasan kapasitas kunjungan hotel dalam penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi paparan COVID-19 saat Nataru.
“Kami di PHRI siap tidak mengadakan kegiatan keramaian ataupun perayaan kembang api. Jadi kami akan patuh pada ketentuan pemerintah untuk penanganan pandemi karena sudah dua tahun kita dilanda pandemi yang imbasnya ke kami juga, hotel sepi,” ujarnya.
“Kami dari PHRI juga telah memberikan pengarahan kepada hotel-hotel untuk mengantisipasi paparan COVID-19 sesuai arahan PHRI pusat bahwa prokes dan vaksin nomor satu supaya pariwisata kita bisa bangkit lagi,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti