MALANG, Tugumalang – 9 orang pelapor Tragedi Kanjuruhan, yang berasal dari keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan itu diperiksa Divisi Propam Polri, di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Senin (19/12/2022).
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa pihaknya hadir melakukan pendampingan kepada para pelapor untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Dikatakan, ada 9 pelapor yang hadir dari 10 pelapor yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Tadi ada sekitar 5 sampai 6 pertanyaan yang diajukan. Masing masing pengadu sudah memberikan keterangannya kepada pemeriksa,” ucapnya.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan Propam seputar soal identitas pelapor, hubungan dengan korban hingga pengetahuan tentang Tragedi Kanjuruhan.
Adapun materi yang menjadi bahan pelaporan ini adalah soal dugaan pelanggaran kode etik pengamanan pertandingan sepakbola. Pasalnya, penembakan gas air mata diduga menjadi pemicu tewasnya 135 jiwa saat Tragedi Kanjuruhan pecah.
“Kami menduga ada penggunaan kekerasan yang berlebih. Kami menduga ada kekuatan kepolisian di luar SOP. Maka dari itu, kami melakukan laporan dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Anjar mengatakan, terdapat 20 orang pelapor yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri di Polresta Malang Kota.
“Karena yang hadir hari ini ada 9 pelapor, maka besok 11 orang yang akan dijadwalkan hadir,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko