Tugumalang.id – 72 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Batu, Jawa Timur, resmi dilantik pada Selasa (24/1/2023). Anggota PPS terpilih ini akan mengemban tanggung jawab penuh dalam Pemilu 2024 mendatang yang diperkirakan cukup sengit.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini juga dihadiri Forkopimda Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Kapolres Batu, AKBP Oskar, Kejari Kota Batu dan jajaran lain yang dipimpin Ketua KPU Batu, Mardiono.
Ratusan anggota panitia PPS ini telah melalui serangkaian tahapan seleksi mulai 18 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Mereka akan bertugas per hari ini di desanya masing-masing. Total ada 24 desa yang masing-masing ditugaskan 3 orang PPS.
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, menuturkan saat ini pihaknya sudah memetakan terdapat 757 TPS, sama seperti Pemilu 2019. Untuk penataan dapil ada 4 Dapil, yaitu Dapil 1 dan 2 ada di Kecamatan Batu, Dapil 3 Bumiaji dan Dapil 4 ada di Kecamatan Junrejo.
“Sejauh ini prosesnya masih aman. Selanjutnya kita akan mengintensifkan kerja sama dengan Pemkot Batu, Legislatif, TNI Polri. Nah, untuk anggota PPS ini akan bekerja sama dengan pemerintah Desa,” terang Mardiono.
Lebih lanjut, anggota PPS ini akan dibekali bimtek dan memulai tahapan rekrutmen petugas pemutakhiran data yang akan dibuka pada 26 Januari 2023.
Selain itu, tantangan berat para anggota PPS di Pemilu 2024 nanti, kata Mardiono, adalah terkait integritas. Pasalnya, situasi Pilpres nanti diperkirakan tidak ada bacalon incumbent.
“Sehingga saya kira itu sangat berat, apalagi mereka penyelenggara di tingkat desa itu kan sebagai ujung tombak. Terlepas dari itu, semua bisa diatasi dengan menjaga integtitas,” tegasnya.
Harapan yang sama dikatakan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bahwa dia berharap anggota PPS sebagai ujung tombak demokrasi bisa menjaga situasi Pemilu yang amanah.
“Jadi saya ucapkan selamat. Selamat bekerja dengan baik. Saya lihat mereka juga masih muda-muda, saya optimistis Pemilu nanti bisa berjalan baik,” ucapnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu serentak 2024, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor: 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor : 476 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhock penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A