Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

Redaksi by Redaksi
April 20, 2021 3:13 pm
in Berita
Ilustrasi eksekutif melakukan pembahasan produk hukum. Foto: M Sholeh

Ilustrasi eksekutif melakukan pembahasan produk hukum. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya terdapat 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang tak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebagai produk hukum, Perda tidak akan dapat terlaksana jika tak direalisasikan dengan Perwali.

Tercatat, terdapat 3 Perda di Kota Batu yang tak memiliki Perwali di 2020, yakni Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan, dan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Sementara di 2019, terdapat 2 Perda yang juga tak memiliki Perwali, yakni Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Bahkan salah satu Perda telah diundangkan sejak tahun 2013, hingga saat ini tak memiliki Perwali, yaitu Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menuturkan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat sangat menyayangkan produk hukum di Kota Batu yang tak dapat berjalan optimal tersebut. “Kita akan tindak lanjuti terkait masalah ini. Akan kami tanyakan sejauh mana Perda yang ada namun tak didukung Perwali,” ujarnya, pada Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, penyusunan Perwali memang merupakan tanggungjawab eksekutif selaku pelaksana produk hukum yang ada. Untuk itu, pihaknya mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti Perda tersebut.

Dikatakan, setiap perumusan produk hukum akan memakan anggaran Pemerintah Daerah. Sehingga, jika Perda tidak dapat direalisasikan pelaksanaannya, maka akan membuang-buang anggaran. “Anggarannya tentu ada tapi detailnya saya tidak hafal. Diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta,” ujarnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuperda

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Sejarah Pesanggrahan Giri Kelop Gunung Emas, Wisata Rohani di Gedangan

Sejarah Pesanggrahan Giri Kelop Gunung Emas, Wisata Rohani di Gedangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.