Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

6 Perda Kota Batu Tak Memiliki Perwali

Redaksi by Redaksi
April 20, 2021 3:13 pm
in Berita
Ilustrasi eksekutif melakukan pembahasan produk hukum. Foto: M Sholeh

Ilustrasi eksekutif melakukan pembahasan produk hukum. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya terdapat 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang tak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebagai produk hukum, Perda tidak akan dapat terlaksana jika tak direalisasikan dengan Perwali.

Tercatat, terdapat 3 Perda di Kota Batu yang tak memiliki Perwali di 2020, yakni Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan, dan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Sementara di 2019, terdapat 2 Perda yang juga tak memiliki Perwali, yakni Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Bahkan salah satu Perda telah diundangkan sejak tahun 2013, hingga saat ini tak memiliki Perwali, yaitu Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menuturkan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat sangat menyayangkan produk hukum di Kota Batu yang tak dapat berjalan optimal tersebut. “Kita akan tindak lanjuti terkait masalah ini. Akan kami tanyakan sejauh mana Perda yang ada namun tak didukung Perwali,” ujarnya, pada Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, penyusunan Perwali memang merupakan tanggungjawab eksekutif selaku pelaksana produk hukum yang ada. Untuk itu, pihaknya mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti Perda tersebut.

Dikatakan, setiap perumusan produk hukum akan memakan anggaran Pemerintah Daerah. Sehingga, jika Perda tidak dapat direalisasikan pelaksanaannya, maka akan membuang-buang anggaran. “Anggarannya tentu ada tapi detailnya saya tidak hafal. Diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta,” ujarnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuperda

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Sejarah Pesanggrahan Giri Kelop Gunung Emas, Wisata Rohani di Gedangan

Sejarah Pesanggrahan Giri Kelop Gunung Emas, Wisata Rohani di Gedangan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.