Tugumalang.id – Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya terdapat 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang tak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebagai produk hukum, Perda tidak akan dapat terlaksana jika tak direalisasikan dengan Perwali.
Tercatat, terdapat 3 Perda di Kota Batu yang tak memiliki Perwali di 2020, yakni Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan, dan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara di 2019, terdapat 2 Perda yang juga tak memiliki Perwali, yakni Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Bahkan salah satu Perda telah diundangkan sejak tahun 2013, hingga saat ini tak memiliki Perwali, yaitu Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menuturkan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat sangat menyayangkan produk hukum di Kota Batu yang tak dapat berjalan optimal tersebut. “Kita akan tindak lanjuti terkait masalah ini. Akan kami tanyakan sejauh mana Perda yang ada namun tak didukung Perwali,” ujarnya, pada Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, penyusunan Perwali memang merupakan tanggungjawab eksekutif selaku pelaksana produk hukum yang ada. Untuk itu, pihaknya mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti Perda tersebut.
Dikatakan, setiap perumusan produk hukum akan memakan anggaran Pemerintah Daerah. Sehingga, jika Perda tidak dapat direalisasikan pelaksanaannya, maka akan membuang-buang anggaran. “Anggarannya tentu ada tapi detailnya saya tidak hafal. Diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti