Malang, Tugumalang.id – Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas I Malang. Puluhan narapidana beragama Nasrani yang dinilai berkelakuan baik mendapatkan remisi khusus Natal pada Kamis (25/12/2025).
Remisi khusus tersebut menjadi kado Natal bagi para napi Nasrani yang tengah menjalani masa pidana. Total terdapat 54 warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas I Malang kepada perwakilan warga binaan. Prosesi tersebut berlangsung di Gereja Pembaharuan Lapas Malang dan disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.
Baca juga: 54 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi Natal 2025
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Teguh.
Ia juga berharap pemberian remisi khusus Natal dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk menunjukkan perubahan positif dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa remisi tidak semata dimaknai sebagai hadiah pengurangan hukuman. Namun, juga sebagai dorongan spiritual agar warga binaan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.
Baca juga: Ribuan Napi Lapas Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Orang Langsung Bebas
Pihak Lapas Kelas I Malang pun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan berbagai program pembinaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan.
“Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan mereka dapat melakukan reintegrasi dengan baik di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya,” tandas Teguh.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























