Kamis, Juli 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

5 Jenis Legalitas UMKM yang Wajib Dipahami Sebelum Memulai Usaha

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2026 1:19 pm
in Tips
Legalitas UMKM

Ilustrasi dokumen legalitas yang perlu disiapkan sebelum memulai usaha (Foto: Pinterest/@Wohngluck)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Memulai usaha tidak hanya berkaitan dengan produk, pemasaran, atau mencari pelanggan. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga perlu memahami aspek legalitas agar kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalitas usaha berfungsi sebagai identitas resmi sebuah bisnis. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen legal juga mempermudah pelaku usaha mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, hingga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

READ ALSO

Persiapan Kuliah di Malang: 5 Hal Penting yang Harus Disiapkan Mahasiswa Baru

6 Tips Manajemen Waktu untuk Mahasiswa agar Aktivitas Tetap Teratur

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mengurus legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang diperbarui pada 29 Mei 2026, jutaan pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dataset tersebut menjelaskan bahwa NIB merupakan bentuk legalitas formal bagi pelaku usaha dan diperbarui secara berkala berdasarkan data OSS.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut OSS Indonesia, NIB berfungsi sebagai identitas resmi untuk memulai maupun menjalankan usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pemenuhan izin atau persyaratan lain sesuai tingkat risiko dan bidang usahanya.

Pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS tanpa dipungut biaya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Perkuat Legalitas dan Pemasaran Digital

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi perpajakan.

Kepemilikan NPWP disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, NPWP diperlukan untuk menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus memenuhi berbagai keperluan administrasi usaha.

Sertifikat Halal

Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, maupun produk lain yang termasuk objek sertifikasi halal, dokumen ini perlu diperhatikan.

Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Selain memenuhi ketentuan, sertifikat ini juga memberikan informasi kepada konsumen mengenai status kehalalan suatu produk.

Pemerintah juga menyediakan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM melalui BPJPH yang bekerja sama dengan berbagai lembaga pendamping.

SPP-PIRT atau Izin Edar BPOM

UMKM yang memproduksi pangan olahan perlu memahami bahwa jenis perizinan disesuaikan dengan karakteristik produknya.

Produk pangan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga memerlukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Sementara itu, produk dengan kategori tertentu wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan secara luas.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan jenis izin yang dibutuhkan berdasarkan kategori produk yang dipasarkan.

Baca juga: Kenapa NIB Penting untuk UMKM di Indonesia? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Merek

Selain mengurus izin usaha, pelaku UMKM juga dapat mempertimbangkan mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama maupun logo usaha sehingga identitas bisnis tidak mudah digunakan pihak lain tanpa izin. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun nilai dan kepercayaan terhadap sebuah usaha.

Sistem perizinan berusaha di Indonesia menerapkan pendekatan berbasis risiko sehingga setiap UMKM dapat memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda sesuai bidang dan skala usahanya. NIB menjadi identitas dasar yang diterbitkan melalui OSS, sedangkan dokumen lain seperti sertifikat halal, pendaftaran merek, maupun izin edar diurus sesuai karakteristik produk atau jasa yang dijalankan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Nathasya Amalia/Magang
editor: jatmiko

Tags: bisnisekonomilegalitas umkmmerek dagangPelaku UsahaUMKM

Related Posts

Kuliah di Malang
Tips

Persiapan Kuliah di Malang: 5 Hal Penting yang Harus Disiapkan Mahasiswa Baru

Kamis, 2 Jul 2026
Ilustrasi mahasiswa mengelola waktunya dengan menyusun jadwal mingguan. (Foto: Pexels)
Tips

6 Tips Manajemen Waktu untuk Mahasiswa agar Aktivitas Tetap Teratur

Senin, 29 Jun 2026
Panduan wisata bromo
Pariwisata

Panduan Wisata Bromo dari Malang, Simak Tips Sebelum Berangkat

Jumat, 26 Jun 2026
Strategi pemasaran dan promosi
Tips

Strategi Pemasaran dan Promosi UMKM yang Bisa Dilakukan dengan Biaya Terjangkau

Kamis, 25 Jun 2026
gerbang tol lawang
Tips

Mengenal Akses Setiap Gerbang Tol di Malang Raya, Sesuaikan dengan Tujuan Perjalanan

Rabu, 24 Jun 2026
kerja di era digital
Tips

Kerja Fleksibel Makin Diminati, Ini Jenis Freelance yang Banyak Dicari di Era Digital

Rabu, 24 Jun 2026
Next Post
Wardah hear hijab

Wardah Raih Cannes Lion Perdana Lewat Inovasi Hear in Hijab untuk Perempuan Berhijab

BERITA POPULER

  • Bapenda Kota Malang

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.