Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 Warga Jabung Ditangkap Polisi Karena Pembalakan Liar di Kawasan Perhutani

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2023 3:45 pm
in Hukum & Kriminal
Barang bukti kayu suren yang berhasil diamankan polisi.

Barang bukti kayu suren yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Empat warga Desa Beji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan pembalakan liar kayu suren yang ada di kawasan milik Perhutani. Empat tersangka tersebut berinisial RK (45), NR (33), SA (33), dan AM (24).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari petugas Perhutani yang mengatakan pihaknya kehilangan kayu suren pada Senin (7/8/2023).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Pihak kepolisian langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.

Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Saldo Rekening Lewat File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik

Para tersangka pembalakan liar.
Para tersangka pembalakan liar. Foto: Polres Malang

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu gergaji besi panjang, kapak, dan mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu.

Petugas juga mengamankan 42 potong batang pohon jenis suren dengan diameter lingkar antara 100-190 centimeter yang telah dipotong masing-masing sepanjang dua meter.

“Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Taufik, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Dalam Seminggu Terjadi 3 Pencurian di Perumahan Permata Kencana Saxofon Lowokwaru

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Semua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu, polisi juga berhasil menangkap tersangka pembalakan liar yang beraksi di kawasan hutan petak 23 A RPH Gedog Wetan, BKPH Sumbermanjing Wetan.

Dua tersangka berinisial SA (44) dan R (49) tertangkap basah mencuri kayu sengon yang mengakibatkan RPH Gedog Wetan mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 juta.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang Terkinipembalakan liarPolres Malangwarga Jabung

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Plt Kepala RSUD Kanjuruhan, dr Bobi Prabowo.

RSUD Kanjuruhan Sudah Layani 91 Pasien PBID Nonaktif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.