MALANG, Tugumalang.id – Empat warga Desa Beji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan pembalakan liar kayu suren yang ada di kawasan milik Perhutani. Empat tersangka tersebut berinisial RK (45), NR (33), SA (33), dan AM (24).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari petugas Perhutani yang mengatakan pihaknya kehilangan kayu suren pada Senin (7/8/2023).
Pihak kepolisian langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Saldo Rekening Lewat File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu gergaji besi panjang, kapak, dan mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu.
Petugas juga mengamankan 42 potong batang pohon jenis suren dengan diameter lingkar antara 100-190 centimeter yang telah dipotong masing-masing sepanjang dua meter.
“Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Taufik, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Dalam Seminggu Terjadi 3 Pencurian di Perumahan Permata Kencana Saxofon Lowokwaru
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Semua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu, polisi juga berhasil menangkap tersangka pembalakan liar yang beraksi di kawasan hutan petak 23 A RPH Gedog Wetan, BKPH Sumbermanjing Wetan.
Dua tersangka berinisial SA (44) dan R (49) tertangkap basah mencuri kayu sengon yang mengakibatkan RPH Gedog Wetan mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 juta.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A