Malang, Tugumalang.id – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik ditertibkan aparat Satpol PP Kota Batu pada Kamis (28/12/2023). Penertiban ini dilakukan mengingat APK dinyatakan melanggar aturan.
Total ada 307 APK di berbagai titik di Kota Batu, Jawa Timur berhasil ditertibkan. Dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu.
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono menjelaskan jika ratusan APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023.
Mardiono mengatakan, jika sebenarnya dari temuan mereka mendeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki APK-nya sendiri.
Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang
”Jadi awalnya tidak langsung kita tertibkan. Kami imbau dan bersurat dulu ke parpol. Karena ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan,” ungkap Mardiono.

Penertiban APK ini sendiri didasarkan pada Perwali Nomir 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, diatur pula agar APK tidak dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bongkar Bangunan Lapak PKL Dekat Pasar Induk Among Tani
”Nah, hampir semua APK melanggar Perwali karena dipaku di pohon hingga dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil,” ujarnya.
Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Soekarno Hatta dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan.
Dalam penertiban ini pihaknya juga mewanti-want kepada petugas di lapangan agar tidak merusak APK. Mardiono menambahkan jika penertiban ini memang tidak terlalu saklek mengingat biaya untuk membuat APK dari parpol juga tidak sedikit. Selain itu juga berdampak pada penurunan jumlah pemilih.
”Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul A
editor: jatmiko