Malang, tugumalang.id – Usulan calon Penjabat (Pj) Wali Kota Malang dari pintu DPRD Kota Malang telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Diketahui, jadwal pengajuan usulan Pj Wali Kota Malang berakhir pada Rabu (9/8/2023) pukul 24.00 WIB.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyampaikan bahwa berkas 3 nama calon Pj Wali Kota Malang sudah dikirim ke Kemendagri RI dan Pemprov Jatim.
“Surat Pj itu hari Selasa (8/8/2023) kemarin sudah diterima, tanda terima dari Kemendagri juga sudah ada,” kata Made, Rabu (9/8/2023).
Adapun 3 nama calon yang diusulkan DPRD Kota Malang yakni yakni Erik Setyo Santoso selaku Sekda Kota Malang, Wahyu Hidayat selaku Sekda Kabupaten Malang dan Diah Ayu Kusuma Dewi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Pemkot Malang.
BACA JUGA: Ini Kata Mendagri Tito Karnavian Terkait Calon Pj Wali Kota Malang
“Kami hanya mendapat pesan jika sewaktu waktu calon Pj dipanggil, sekwan (DPRD Kota Malang) harus siap (mendampingi), tidak perlu Ketua DPRD,” tuturnya.
“Kita tunggu saja, karena hari ini terakhir pengajuan usulan Pj dari DPRD, provinsi dan Kemendagri. Kami sudah usulkan kemarin,” imbuhnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko bakal berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Jabatan itu akan diisi oleh Pj untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024.
Pengusulan calon Pj Wali Kota Malang bisa melalui 3 pintu. Yakni DPRD Kota Malang, Pemprov Jatim dan Kemendagri RI. Masing masing pintu memiliki hak mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko