BATU, Tugumalang.id – Bank titil yang menyaru koperasi simpan pinjam yang ketahuan beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur resmi dinyatakan ilegal. Kedepan, praktik KSP yang ada di komplek perumahan Sumbergondo Asri Permai Dusun Gundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tidak boleh beroperasi alias ditutup.
Ketiga koperasi tersebut bernama Koperasi Lima Jaya, Koperasi Bangun Jaya Mandiri, dan Koperasi Jaya Lestari Abadi. Ketiganya dinyatakan tidak bisa menunjukkan surat izin beroperasi. Selain itu, mereka juga tidak menerapkan asas koperasi.
”Mereka bekerja seperti bank titil, tenor pembayaran tiap minggu dengan bunga tinggi. Kami tegaskan ketiga koperasi tersebut tidak boleh beroperasi,” kata Kabid Koperasi Diskumdag Kota Batu, M. Ghufron dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Pelarangan izin beroperasi itu ditegaskan dalam surat pemberitahuan resmi nomor 14.3/422.330.2/2023 dari Pemerintah Desa. Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono menegaskan praktik bank titil harus ditutup.
”Mereka tidak menetapakan asas koperasi sama sekali. Dinas terkait memang harus terus melakukan pengawasan,” terang politisi Partai Gerindra ini.
Terbongkarnya kedok operasi bank titil yang menyaru koperasi simpan pinjam di Kota Batu, Jawa Timur, membuat Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, berang. Dia meminta praktik bank titil itu segera diberantas.
Aries meminta jajarannya menyisir praktik bank titil yang beroperasi di Kota Wisata itu karena ditemukan juga praktik KSP tanpa izin dengan bunga kredit yang mencekik. Seperti kejadian sebelumnya, warga Kota Batu ditarget bunga mencapai 20 persen.
Nantinya, jika memang ditemukan koperasi yang sah, lanjut Aries, harus didampingi dan dikembangkan. Tetapi yang tidak berizin bahkan meresahkan masyarakat harus segera ditindak bahkan ditutup. Terlepas dari itu, koperasi adalah tulang punggung perekonomian rakyat.
Lebih lanjut Aries menegaskan, Pemkot Batu telah memiliki online data system (ods) yang terintegrasi untuk melihat sebaran koperasi yang berizin maupun tidak. Sehingga, pengecekan dapat dilakukan secara sistematis.
“Kami juga akan terus mendorong agar satgas koperasi rajin terjun ke lapangan untuk mengontrol berbagai kegiatan simpan/pinjam. Termasuk melakukan kerjasama Satpol PP dan aparat kepolisian untuk menertibkan jika terjadi pelanggaran,” ujar dia.
Seperti diketahui, jajaran Diskoperindag telah menemukan 3 koperasi yang tak mengantongi izin operasional di Kota Batu. Ketiganya adalah KSP Jaya Lestari Abadi cabang Kraksan Probolinggo, KSP Mitra Lima Jaya cabang Surabaya, dan KSP Bangun Jaya Mandiri cabang Kota Pasuruan.
Namun belakangan diketahui, ketiganya juga tidak menerapkan sistem koperasi seperti namanya. Melainkan menggunakan sistem debt collector. Bahkan hampir sebagian KSP ini tidak memiliki anggota dan yang ada hanyalah nasabah
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko