Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota melangsungkan proses rekonstruksi atas dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Sebanyak 20 adegan mewarnai rekonstruksi di Jalan Manyar, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (13/12/2022) itu.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan bahwa tersangka berinisial RI (40) itu mengaku hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong tidak lebih dari 6 kali pada bagian kepala korban berinisial NS (85) yang merupakan ibu angkatnya.

“Tadi ada sekitar 20 adegan. Mulai sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan,” ucapnya.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan pemukulan di kepala dan mencekik leher korban, pihaknya juga tetap akan mencocokkan dengan hasil autopsi pada jenazah korban.
Berdasarkan hasil autopsi, disebutkan terdapat luka di bagian kepala, leher hingga tulang rusuk korban. Disebutkan, luka di kepala dan leher diduga menjadi penyebab kematian korban.
“Ada sekitar 5 luka, ada yang sekitar 1 cm, 2 cm hingga memar di tulang rusuk. Tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Kalau luka di tulang rusuk, tersangka tidak mengakui. Dia menganggap korban sudah jatuh sebelumnya,” ungkapnya.

“Jadi rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada kepolisian dan pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa yang sebenarnya,” imbuhnya.
Dia mengatakan, motif tersangka tega melakukan pemukulan hingga mengakibatkan kematian korban karena faktor ekonomi dan kekecewaan. Disebutkan, tersangka merasa emosi saat korban tidak merespon ketika dimintai bantuan membayar biaya listrik, air dan kebutuhan lain.
“Motifnya berkaitan dengan kebutuhan. Jadi sebelum pembunuhan ini, pelaku meminta ke korban terkait kebutuhan. Mulai listrik sudah habis, air mau diputus dan kebutuhan lain yang mau digunakan. Tapi korban tidak bereaksi sehingga tersangka emosi,” bebernya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang juga turut hadir dalam rekonstruksi itu mengatakan bahwa pihak menanti keseluruhan hasil penyidikan kepolisian.

“Dari apa yang saya perhatikan tadi, ada indikasi perbuatan yang menunjukkan telah terjadi pembunuhan. Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti, keterangan saksi dan tersangka untuk meyakinkan hakim,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga akan mendalami kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A