Tugumalang.id – Sejak dibuka pada Senin (1/5/2023), belum ada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mendaftar. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
“Hingga hari ini, Selasa (2/5/2023) belum ada yang menyampaikan pengajuan bacalon,” ujar pria yang akrab dipanggil Dika ini.
Kendati saat ini sepi peminat, Dika mengatakan masih ada banyak waktu bagi bacaleg dan partai politik (parpol) yang mengusung untuk mendaftar. Pengajuan bisa dilakukan hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59. Menurutnya, biasanya parpol akan menyampaikan jadwal kapan mereka akan melakukan pendaftaran.
“Hak Parpol mengajukan bacalonnya tanggal berapa. Kami tetap standby selama masa penerimaan pendaftaran bacalon sampai 14 Mei nanti,” kata Dika.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi baik terkait jadwal maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Tak ketinggalan, pihaknya juga telah menginformasikan terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Bersama petugas penghubung parpol, kami sudah lakukan rapat dan aktivasi aplikasi Silon,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan pihaknya akan mulai mengajukan bacaleg paling cepat pada Rabu (3/5/2023). Pendaftaran ini baru akan mereka lakukan apabila verifikasi internal benar-benar rampung.
“(Pendaftaran bacaleg) setelah proses verifikasi internal kita selesaikan,” kata Didik.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A