BATU, Tugumalang – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) telah mengumumkan hasil tahapan verifikasi partai politik yang akan mengikuti ajang Pemilu 2024. Hasilnya, ada 17 parpol yang lolos. Namun di Kota Batu, ada 1 parpol yakni Partai Buruh gagal lolos dalam tahapan verifikasi.
Ini diungkapkan Komisioner KPU Kota Batu Marlina, bahwa Partai Buruh dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Keputusan ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
”Dari hasil pengumuman pemilu nasional sudah ditetapkan ada 17 parpol yang lolos. Namun untuk partai lokal di Kota Batu hanya ada 16 partai yang lolos,” ungkap Marlina usai kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2024, Senin (26/12/2022).

Adapun, 16 parpol yang lolos antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Lalu ada Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juga Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan untuk partai yang ikut di tingkat nasional nantinya tetap memiliki formasi sama, ditambah dengan Partai Buruh.
Sejumlah tahapan Pemilu ini juga disosialisasikan kepada masyarakatm juga parpol, pengawas pemilu dan stakeholder lainnya. Mulai tahapan pendaftaran, peserta parpol, nomor urut parpol, penyusunan dapul hingga alokasi kursi dalam Pileg.
Marlina menegaskan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini juga disesuaikan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara untuk penetapan nomor urut pada Parpol 2024 juga tidak dirasa ada masalah karena sudah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022. Bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
Di sisi lain, soal Dapil dan alokasi kursi di Kota Batu pada Pemilu 2024 nanti, kata Marlina masih sedang dirumuskan bersama. Sejauh ini, ketetapannya nanti masih akan dipegang oleh KPU RI.
”Sejauh ini yang kami rancang ada 3 dapil. Tapi sepertinya nanti masih menggunakan 4 Dapil kayak dulu dengan alokasi 30 kursi. Untuk keputusannya tapi masih belum, itu wewenangnya KPU RI nanti untuk mengesahkan,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko