Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

1.393 Pernikahan di Bawah Umur Terjadi di Kabupaten Malang di Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2023 5:30 pm
in Peristiwa
Pernikahan di bawah umur

Ilustrasi pernikahan. Foto: unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 1.393 dispensasi kawin sepanjang tahun 2022. Dispensasi kawin tersebut diberikan pada pengantin yang belum berusia 19 tahun atau masih berusia anak-anak. Pengajuan dispensasi ini rata-rata dilakukan oleh calon pengantin yang berusia 15-18 tahun.

1.393 dispensasi kawin ini dikabulkan dari 1.434 pengajuan. Menurut Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul, memang tidak semua pengajuan dispensasi kawin dikabulkan.

READ ALSO

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Ia menjelaskan bahwa pengadilan memiliki pertimbangan dalam mengabulkan dispensasi kawin. Sebelum memberi keputusan, pengadilan memperhatikan keterangan orang tua kedua belah pihak dan keterangan calon pengantin.

Dari keterangan tersebut, pengadilan bisa mengetahui apakah pernikahan ini karena desakan orang tua atau keinginan calon pengantin. Khairul mengatakan bahwa mereka juga akan memperhatikan apakah calon pengantin sudah bekerja atau belum.

“Kalau keinginan calon itu sendiri, kemudian masing-masing calon itu sudah bekerja, itu kami pertimbangkan,” jelas Khairul.

Meski disebutkan bahwa calon pengantin telah bekerja, namun mereka yang mengajukan dispensasi kawin ini rata-rata putus sekolah. “Iya, mereka putus sekolah dan sudah bekerja,” kata Khairul.

Ia menambahkan bahwa PA Kabupaten Malang memiliki lembaga konseling yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang. Para calon pengantin yang masih di bawah umur diminta mengikuti konseling. Dari situ mereka bisa mengetahui cara berpikir para calon pengantin.

“Di sana kami pertimbangkan hasil konseling, hasil wawancara, direkomendasikan atau tidak,” kata Khairul.

Alasan pengajuan dispensasi kawin ini cukup beragam. Mayoritas dikarenakan orang tua sudah khawatir apabila anaknya sudah menjalin hubungan asmara dalam jangka waktu lebih dari enam bulan.

“Orang tua khawatir kalau anaknya sudah punya calon, kemudian mereka ke sama kemari. Malu dengan masyarakat, kok tidak segera dikawinkan,” terang Khairul.

Khairul juga tidak menepis bahwa ada calon pengantin yang sudah hamil lebih dulu. “Di antara itu ada yang sudah hamil duluan, padahal umurnya belum cukup 19 tahun,” imbuhnya.

Angka pernikahan anak di Kabupaten Malang selalu tembus hingga di atas 1.000 perkara. Di tahun 2021, angka dispensasi kawin yang dikabulkan PA Kabupaten Malang lebih tinggi, yaitu 1.711 perkara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: dispensasi kawinPA Kabupaten Malangpernikahan di bawah umur

Related Posts

Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Iwan budianto

Iwan Budianto Mundur dari PSSI: Rasanya Tidak Etis Jika Saya Kembali Duduk di Exco PSSI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.