Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

1.393 Pernikahan di Bawah Umur Terjadi di Kabupaten Malang di Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2023 5:30 pm
in Peristiwa
Pernikahan di bawah umur

Ilustrasi pernikahan. Foto: unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 1.393 dispensasi kawin sepanjang tahun 2022. Dispensasi kawin tersebut diberikan pada pengantin yang belum berusia 19 tahun atau masih berusia anak-anak. Pengajuan dispensasi ini rata-rata dilakukan oleh calon pengantin yang berusia 15-18 tahun.

1.393 dispensasi kawin ini dikabulkan dari 1.434 pengajuan. Menurut Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul, memang tidak semua pengajuan dispensasi kawin dikabulkan.

READ ALSO

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Ia menjelaskan bahwa pengadilan memiliki pertimbangan dalam mengabulkan dispensasi kawin. Sebelum memberi keputusan, pengadilan memperhatikan keterangan orang tua kedua belah pihak dan keterangan calon pengantin.

Dari keterangan tersebut, pengadilan bisa mengetahui apakah pernikahan ini karena desakan orang tua atau keinginan calon pengantin. Khairul mengatakan bahwa mereka juga akan memperhatikan apakah calon pengantin sudah bekerja atau belum.

“Kalau keinginan calon itu sendiri, kemudian masing-masing calon itu sudah bekerja, itu kami pertimbangkan,” jelas Khairul.

Meski disebutkan bahwa calon pengantin telah bekerja, namun mereka yang mengajukan dispensasi kawin ini rata-rata putus sekolah. “Iya, mereka putus sekolah dan sudah bekerja,” kata Khairul.

Ia menambahkan bahwa PA Kabupaten Malang memiliki lembaga konseling yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang. Para calon pengantin yang masih di bawah umur diminta mengikuti konseling. Dari situ mereka bisa mengetahui cara berpikir para calon pengantin.

“Di sana kami pertimbangkan hasil konseling, hasil wawancara, direkomendasikan atau tidak,” kata Khairul.

Alasan pengajuan dispensasi kawin ini cukup beragam. Mayoritas dikarenakan orang tua sudah khawatir apabila anaknya sudah menjalin hubungan asmara dalam jangka waktu lebih dari enam bulan.

“Orang tua khawatir kalau anaknya sudah punya calon, kemudian mereka ke sama kemari. Malu dengan masyarakat, kok tidak segera dikawinkan,” terang Khairul.

Khairul juga tidak menepis bahwa ada calon pengantin yang sudah hamil lebih dulu. “Di antara itu ada yang sudah hamil duluan, padahal umurnya belum cukup 19 tahun,” imbuhnya.

Angka pernikahan anak di Kabupaten Malang selalu tembus hingga di atas 1.000 perkara. Di tahun 2021, angka dispensasi kawin yang dikabulkan PA Kabupaten Malang lebih tinggi, yaitu 1.711 perkara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: dispensasi kawinPA Kabupaten Malangpernikahan di bawah umur

Related Posts

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Iwan budianto

Iwan Budianto Mundur dari PSSI: Rasanya Tidak Etis Jika Saya Kembali Duduk di Exco PSSI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.