MALANG, Tugumalang – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 1.393 dispensasi kawin sepanjang tahun 2022. Dispensasi kawin tersebut diberikan pada pengantin yang belum berusia 19 tahun atau masih berusia anak-anak. Pengajuan dispensasi ini rata-rata dilakukan oleh calon pengantin yang berusia 15-18 tahun.
1.393 dispensasi kawin ini dikabulkan dari 1.434 pengajuan. Menurut Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul, memang tidak semua pengajuan dispensasi kawin dikabulkan.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan memiliki pertimbangan dalam mengabulkan dispensasi kawin. Sebelum memberi keputusan, pengadilan memperhatikan keterangan orang tua kedua belah pihak dan keterangan calon pengantin.
Dari keterangan tersebut, pengadilan bisa mengetahui apakah pernikahan ini karena desakan orang tua atau keinginan calon pengantin. Khairul mengatakan bahwa mereka juga akan memperhatikan apakah calon pengantin sudah bekerja atau belum.
“Kalau keinginan calon itu sendiri, kemudian masing-masing calon itu sudah bekerja, itu kami pertimbangkan,” jelas Khairul.
Meski disebutkan bahwa calon pengantin telah bekerja, namun mereka yang mengajukan dispensasi kawin ini rata-rata putus sekolah. “Iya, mereka putus sekolah dan sudah bekerja,” kata Khairul.
Ia menambahkan bahwa PA Kabupaten Malang memiliki lembaga konseling yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang. Para calon pengantin yang masih di bawah umur diminta mengikuti konseling. Dari situ mereka bisa mengetahui cara berpikir para calon pengantin.
“Di sana kami pertimbangkan hasil konseling, hasil wawancara, direkomendasikan atau tidak,” kata Khairul.
Alasan pengajuan dispensasi kawin ini cukup beragam. Mayoritas dikarenakan orang tua sudah khawatir apabila anaknya sudah menjalin hubungan asmara dalam jangka waktu lebih dari enam bulan.
“Orang tua khawatir kalau anaknya sudah punya calon, kemudian mereka ke sama kemari. Malu dengan masyarakat, kok tidak segera dikawinkan,” terang Khairul.
Khairul juga tidak menepis bahwa ada calon pengantin yang sudah hamil lebih dulu. “Di antara itu ada yang sudah hamil duluan, padahal umurnya belum cukup 19 tahun,” imbuhnya.
Angka pernikahan anak di Kabupaten Malang selalu tembus hingga di atas 1.000 perkara. Di tahun 2021, angka dispensasi kawin yang dikabulkan PA Kabupaten Malang lebih tinggi, yaitu 1.711 perkara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























