Tugumalang.id – Akhir-akhir ini kasus investasi bodong menjadi salah satu topik hangat perbincangan publik. Maraknya investasi ilegal ini terjadi karena ada kemudahan dalam penawarannya. Masyarakat yang tidak jeli dan hanya melihat sisi kemudahannya cenderung menjadi korban.
Maka dari itu, diperlukan pengetahuan mengenai investasi agar Anda tidak mengalami kerugian. Anda juga harus berhati-hati dengan semua kemudahan atau keuntungan yang ditawarkan oleh suatu investasi bodong. Karena biasanya mereka menjanjikan keuntungan yang sangat besar yang sebetulnya tidak masuk akal.
Nah, berikut ini tim Tugumalang.id merangkum beberapa ciri yang sering dilakukan oleh pelaku investasi bodong saat menipu korbannya. Rangkuman ini diambil dari penjelasan OJK.
Baca Juga: 5 Tips Investasi yang Wajib Diketahui Pemula, Khususnya Generasi Milenial
1. Keuntungan yang tidak wajar
Investasi bodong biasanya menarik konsumen dengan cara menjanjikan keuntungan yang besar dan dapat diperoleh dalam waktu singkat. Hal ini tentunya sangat tidak masuk akal dan tidak wajar.
Apabila mendapatkan tawaran tersebut maka Anda harus waspada. Karena pada umumnya dalam melakukan investasi ada proses yang harus dilalui dan tidak instan. Jika menginginkan keuntungan yang besar, maka sebagai investor juga harus siap menghadapi risiko yang besar juga.
2. Memanfaatkan publik figur
Investasi bodong juga menawarkan produk investasinya di berbagai media sosial dengan memanfaatkan seorang publik figur untuk menarik minat berinvestasi. Namun, investasi tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai produk dan proses investasinya.
Serta di beberapa kasus para publik figur juga tidak memahami produk yang ditawarkan dan mengabaikan entitas produk yang telah ditawarkan kepada publik. Oleh karena itu, Anda harus lebih berhati-hati agar tidak terpengaruh oleh hal-hal tersebut.
Baca Juga: Optimalkan Investasi, Pemkot Malang Bentuk Perda Penanaman Modal
3. Menjanjikan aset yang dimiliki aman
Investasi ilegal ini juga menjanjikan aset yang akan diinvestasikan aman serta memberi jaminan bahwa adanya buyback. Upaya penipuan yang bermodus investasi ini dilakukan agar menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.
Dengan demikian, diperlukan upaya yang selektif dalam menerima tawaran walaupun sangat menggiurkan ini. Jaminan keamanan didasarkan pada legalitas investasi untuk menentukan aman atau tidaknya investasi yang ditawarkan.
4. Tidak memiliki perizinan yang sah
Umumnya setiap kegiatan di sektor keuangan, termasuk investasi harus memiliki izin yang jelas. Lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan tersebut adalah Bappeti untuk perdagangan berjangka dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan investasi tersebut harus mendapatkan izin dari OJK atau regulator lainnya yang sah. Maka dari itu, perlu waspada jika ada tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi karena akan menyulitkan investor ketika mengalami perselisihan dalam bisnis.
5. Tawaran bonus Jika berhasil mengajak anggota baru
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, investasi bodong memiliki ciri skema ponzi atau selayaknya sistem pemasaran dalam Multi level Marketing (MLM). Penipu investasi tersebut akan merekrut investor dan investor tersebut akan merekrut orang baru lagi dan seterusnya.
Maka dari itu, pihak pengelola investasi tersebut akan menawarkan bonus yang menggiurkan jika berhasil mendapatkan orang atau anggota baru. Tak heran jika nvestasi ilegal tersebut semakin meluas akhir-akhir ini.
Itulah beberapa ciri-ciri investasi bodong menurut OJK yang bisa dijadikan sumber informasi agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang merugikan. Selain itu, masyarakat kini perlu meningkatkan literasi keuangan agar semakin cerdas dalam menyikapi penawaran investasi antara penawaran produk jasa keuangan mana yang legal dan ilegal.
Penulis: Efryca Ayu Nabella (Magang)
Editor: Herlianto. A