MALANG, Tugumalang.id – Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo mendesak developer, yakni PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam untuk menuntaskan pembangunan. Pasalnya, hak-hak mereka belum diberikan kendati telah membayar sejumlah total Rp9 miliar.
Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo telah dibangun sejak tahun 2021. Puluhan warga telah menunaikan kewajiban mereka dan masing-masing warga telah mengeluarkan dana sebesar ratusan juta Rupiah.
Baca Juga: DPUPR-PKP Kota Malang Siap Jalankan Program 3 Juta Perumahan Prabowo
Perumahan yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut terlihat belum selesai pembangunannya. Akses jalan dan fasilitas umum lainnya juga belum terbangun. Warga bahkan membuat tangki penampungan air secara swadaya.

Bahkan, ada beberapa rumah yang terlihat mangkrak. Menurut keterangan warga, rumah yang mangkrak tersebut sebenarnya sudah laku terjual.
Salah satu pembeli rumah, Hannoch Fainsenem mengatakan dirinya telah membayar Rp165 juta kepada developer pada 2022 lalu. Pihak developer menjanjikan rumah milik Hannoch bisa dihuni pada termin ketiga tahun 2023.
“Kami selama ini berusaha komunikasi menanyakan nasib rumah kami belum ada kejelasan,” ujar Hannoch, belum lama ini.
Baca Juga: Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Direktur Pengembang Perumahan di Karangploso Ditangkap Polisi
Warga lainnya Rozin Susilo menyatakan, ia sudah membayar 80 persen dari biaya total Rp 170 juta yang seharusnya dibayarkan. Namun hingga kini rumahnya malah belum selesai dibangun.

Pihak developer menjanjikan rumah milik Rozin selesai pada tahun 2022. Namun, hingg saat ini rumah tersebut belum selesai dibangun.
“Uang sudah masuk tapi rumah belum jadi. Kita komunikasi dengan developer juga hanya melalui adminnya, cuma dijanjikan progres tapi tidak selesai-selesai,” kata Rozin.
Koordinator warga, Misbakhul Wahyu Ari Purnomo mengungkapkan, sebanyak 96 pemilik rumah telah membayar ke developer dengan total uang yang masuk senilai Rp 9 miliar. Sebagian melakukan pembayaran dengan cara mencicil, sebagian lagi sudah melunasi rumah mereka.
Ia menyebut, para pembeli rumah telah melakukan transaksi sejak tahun 2021. Namun, hingga empat tahun kemudian, mereka tidak bisa menempati rumah yang mereka beli.
“Banyak user yang cicil di KPR, uang sudah masuk, yang cash juga sudah masuk. Tapi bangunannya tidak ada,” ujar Wahyu, sapaan akrabnya.
Wahyu menambahkan, pihaknya telah berupaya menemui pemilik PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam selaku developer. Namun, mereka susah ditemui. Wahyu pun menilai pihak developer tidak memiliki itikad baik.
Menurut Wahyu, warga sudah mendesak dan berusaha komunikasi sejak tahun 2021, tapi hingga empat tahun lamanya tidak ada kejelasan, serta tidak ada komunikasi yang baik.
“Kami komunikasi saja susah. Sertifikat belum jelas. Kami tanyakan ke pihak bank, ke pihak developer, ternyata tidak ada kejelasan terkait sertifikat. Pajak yang dibayarkan ternyata belum dilunasi oleh developer,” jelas Wahyu.
Ia mewakili puluhan warga lainnya menuntut agar, pemilik PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam bertanggungjawab menyelesaikan pembangunan rumah, hingga menguruskan legalitas serifikat rumah.
Selama ini, ia dan warga lainnya sudah berusaha mengecek keberadaan legalitas rumah hingga pajaknya yang ternyata belum sepenuhnya diselesaikan oleh developer. Ia meminta setidaknya pihak developer memberikan kejelasan terkait legalitas ini.
“Kalau developer tidak ada tanggungjawab, maka kami akan melakukan proses ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam yakni Haris Al Hisyam, belum merespon tanggapan warga soal tuntutan yang disampaikan warga. Wartawan Tugu Malang ID juga telah berupaya menghubungi Haris, namun belum tersambung.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A