Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan AB (34), warga Jodipan Kota Malang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Malang yakni PT NSP.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengungkapkan bahwa penetapan 1 tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya yakni HNR (45) warga Ampelgading Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Sukun Kota Malang.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang
“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap AB dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, AB berperan aktif dalam operasional PT NSP cabang Malang sebagai rumah penampungan CPMI yang ternyata legalitasnya tak lengkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peran AB ini sebagai penjemput calon PMI,” bebernya.
Kini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO dalam operasional PT NSP yang diketahui ilegal.
Baca Juga: Menteri P2MI Sebut Pekerja Migran Bisa Tumbuhkan Perekonomian Nasional hingga 0,5 Persen
“Sebelumnya ada 2 tersangka dan ini bertambah 1 tersangka lagi. Lalu saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Satreskrim,” imbuhnya.
Kasus TPPO ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial HN (21), warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang yang merupakan CPMI. Dia sempat mengalami penganiayaan oleh tersangka HNR yang merupakan majikannya.
HN sempat menjalani perawatan di RSSA Malang akibat penganiayaan hingga mengalami trauma. Setelah diselidiki, rumah tersangka HNR ternyata merupakan rumah penampungan CPMI dari PT NSP yang ternyata ilegal.
Di dalam penampungan itu, didapati ada 41 CPMI. HNR ditetapkan sebagai tersangka dengan peran penangungjawab rumah penampungan dan tersangka DPP sebagai kepala cabang PT NSP di Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A