MALANG, Tugumalang – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang telah diamankan polisi. Sebelumnya, video penangkapannya sempat viral di media sosial pada Minggu (11/12/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan warga dan petugas yang mengetahui bahwa terduga pelaku memiliki sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang. Ia juga diduga pernah mencuri beberapa barang milik warga lainnya seperti ayam ternak, jagung, telur, semen, karpet, timbangan, dan sebagainya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor tersebut. Peristiwa terjadi pada Kamis (8/12/2022) lalu dan korban merupakan tetangga dari terduga pelaku. Pada saat itu, korban yang berinisial SI (19) memarkir kendaraannya di depan rumah sekitar pukul 18.00. Dua jam kemudian, ia mendapati sepeda motornya hilang.
“Ketika korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah, ternyata motor sudah hilang,” ucap Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Jabung. Ia juga mengunggah info kehilangan di media sosial dengan harapan ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan petugas tengah mendalami informasi dari keluarga kondisi kejiwaan terduga pelaku. Menurut mereka, terduga pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wedyodiningrat, Lawang.
“Dalam waktu dekat petugas akan berkoordinasi dengan pihak RSJ terkait kondisi kejiwaan pelaku,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pembuktian secara medis harus dilakukan. Ini karena di dalam hukum, tak hanya syarat-syarat objektif melakukan tindak pidana yang harus dipenuhi, melainkan juga syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat mental. Sehingga, pelaku dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana.
“Orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko