Tugumalang.id – Halal Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang atau UIN Malang punya cara untuk memperkuat wawasan mahasiswa KKM unggulannya di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Salah satunya lewat “Pembekalan KKM Unggulan Halal Center Tahun Akademik 2025/2026” yang digelae Sabtu, 8 November 2025 kemarin.
Kegiatan ini merupakan langkah persiapan esensial untuk memperkuat pemahaman mendalam mengenai kebijakan, regulasi, dan praktik lapangan di bidang JPH sebelum mereka diterjunkan ke masyarakat.
Baca Juga: Rektor UIN Malang Raih Penghargaan Gubernur Jatim atas Dukungan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Pengelolaan Lingkungan
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Mohammad Mahpur, M.Si. Dr. Mahpur menuturkam apresiasi atas inisiatif Halal Center yang secara konsisten mengintegrasikan nilai-nilai dan keilmuan halal ke dalam program inti pengabdian kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa KKM Unggulan ini memiliki nilai strategis karena menjawab kebutuhan riil di masyarakat, seiring dengan implementasi mandatori halal di Indonesia.
”Kami berharap para mahasiswa yang mengikuti KKM Unggulan Halal ini dapat benar-benar menjadi agen perubahan di lokasi pengabdian,” ujar Mahpur.
Baca Juga: UIN Malang Jalin Kerja Sama Akademik dengan Spiritual Assembly of Russian Muslims di Moskow
Pembekalan dibagi menjadi beberapa sesi. Untuk sesi materi inti diawali Ketua Halal Center UIN Malang, Ibu Eny Yulianti, M.Si yang membawakan materi krusial bertajuk “Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal (Self Declare)”.
Pemaparan ini berfokus pada regulasi terbaru, khususnya mekanisme self declare atau pernyataan halal mandiri yang kini menjadi fokus utama pemerintah untuk mengakselerasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Lalu, pembekalan dilanjutkan dengan materi kedua yang memperkuat landasan spiritual dan konseptual program. Rifqi Abqoriya, M.Pd, memaparkan materi tentang “Konsep dan Pelaksanaan KKM Halal serta Ketentuan Syari’at Islam terkait JPH”.
Rifqi menjelaskan KKM Halal ini memiliki dimensi ganda. Di satu sisi, ini adalah bentuk pengabdian masyarakat yang terukur, namun di sisi lain, ini adalah sarana dakwah dan penerapan nilai-nilai keislaman secara langsung.
Ia merinci bagaimana ketentuan syariat Islam menjadi dasar dari seluruh proses JPH, mulai dari hulu hingga hilir, yang harus dipahami mahasiswa sebelum mendampingi masyarakat.
Lewat pembekalan yang komprehensif ini, Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berharap mahasiswa KKM Unggulan Halal mampu mengemban amanah sebagai pelopor sekaligus pendamping masyarakat dalam penerapan prinsip-prinsip halal.
Kehadiran mereka di tengah masyarakat diharapkan dapat membawa nama baik almamater sebagai salah satu pusat rujukan dan pengembangan ekosistem halal terdepan di Indonesia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























