Malang, Tugumalang.id – Baru baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional bakal naik sebesar 6,5 persen di 2025. Mengacu angka itu, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Malang di 2025 diproyeksikan akan menyentuh angka Rp 3,5 juta.
Diketahui, UMK Kota Malang 2024 sebesar Rp 3,309.144. Jika kenaikan 6,5 terealisasi, maka UMK Kota Malang akan naik sebesar Rp 215.094 menjadi Rp 3.324.238 di 2025 nanti.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen di 2025, Segini Perkiraan UMK Kota Malang
Merespon hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan pihaknya masih menanti arahan Pemprov Jatim.
“Kami belum tahu, kami menunggu juknis provinsi. Karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari kota ke provinsi, baru ke pusat,” kata Arif, Senin (2/12/2024).
Dalam proses pengusulan UMK Kota Malang pada tahun sebelumnya, Kota Malang mengusulkan kenaikan antara 5-7 persen. Namun Pemprov Jatim menyetujui hanya naik 3 persen yakni menjadi Rp 3,309.144 di 2024.
Baca Juga: Usulan Kenaikan UMK Kota Malang 2024 Sebesar 4,27 Persen Dikirim ke Gubernur
“Dulu usulan kami naik 5-7 persen, tahun kemarin dan yang di acc kan 3 sekian persen,” ujarnya.
Untuk proses pengusulan UMK Kota Malang 2025 nanti, pihaknya memastikan akan menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim sebelum melangkah ke proses selanjutnya.
“Kami menunggu juknis provinsi, surat belum keluar. Jadi kami belum bisa melangkah,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko