Tugumalang.id – Pembahasan terkait besaran upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di Kota Batu telah disepakati naik hingga 7,48 persen, naik sekitar Rp 250 ribu menjadi Rp 3.080.000 dari yang sebelumnya Rp 2.830.367.
Hal ini disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Imam Syafii. Ketetapan itu didapat dari langkah diskresi. Usulan pertama terkait besaran UMK oleh Pemkot Batu sempat ditolak.
“Usulan pertama memang kita tolak. Sehingga kita melakukan diskresi. Setelah dirunding ulang. Kami dan pemkot sepakat kenaikan UMK sebesar 7,48 persen. Jadi sekitar Rp 3.080.000,” ungkap Imam dihubungi, Senin (28/11/2022).
Imam menambahhkan jika kesepakatan ini telah disetujui kedua belah pihak. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jatim untuk menyetujuinya. “Kita tunggu tanggal 30 November nanti hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, berharap upah minimum sudah ditetapkan akan dapat diterima dan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.
“Ya, mudah-mudahan sesuai dengan yang diinginkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja,” kata Dewanti.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A