MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) secara resmi berubah status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Hukum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak 25 November 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 115 tahun 2021 tentang PTN-BH UM.
Dengan demikian, kampus ini mendapatkan hak otonomi secara penuh untuk mengelola sistem akademik, keuangan maupun kepegawaian. Hal ini sekaligus makin menguatkan komitmen UM untuk bisa menjadi perguruan tinggi yang berdaya saing nasional maupun global.

Ketua Senat UM, Prof Dr H Sukowiyono SH MHum menyampaikan dengan status itu, UM menjadi perguruan tinggi ke-15 bersama satu perguruan tinggi lainnya di Indonesia yang menyandang gelar PTN-BH. Sehingga lebih leluasa dan mandiri dalam menjalankan pengelolaan perguruan tinggi. “Karena leluasa, sehingga bisa mempercepat apa yang selama ini diinginkan UM untuk segera menjadi perguruan tinggi yang modern, unggul dan bermartabat,” ujarnya Senin (9/12/2021).
Proses penetapan ini, tentu melalu kajian yang panjang dan dalam oleh pemerintah pusat. Setidaknya terdapat tiga aspek mendasar dalam evaluasi tersebut, kualitas penyelenggaraan akademkk, efektivitas dan efisiensi tata kelola organisasi hingga kontribusi UM bagi pembangunan baik yang sedang berjalan maupun di masa mendatang.
“Sekarang prestasinya bukan main. Untuk menjadi PTN-BH ini tidak mudah. Penilaian pemerintah tidak mudah untuk melepas PTN-BH dan Alhamdulillah berhasil,” tuturnya.
Rektor UM, Prof Dr AH Rofi’uddin MPd menambahkan, perubahan status perguruan tinggi ke level tertinggi ini sebagai upaya untuk menyongsong visi dan misi kampus untuk lebih maju di kancah internasional.”Kita punya visi untuk maju dan dikenal di Asia. Itu hanya bisa diwujudkan kalau UM punya kemandirian tinggi dan kemandirian tinggi itu ada di badan hukum. Makanya kita bekerja keras untuk mengubah BLU menjadi PTN-BH,” jelasnya.
Oleh sebab itu, perubahan ini juga perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas akademika UM. Beragam prestasi selama ini harus terus didongkrak dengan kerja tim yang semakin solid dan kredibel.
Termasuk menyiapkan peraturan mengikuti pedoman PTNBH dalam waktu dekat. Seperti pemilihan Majelis Wali Amanat (WMA) dan pembentukan Senat Akademik Universitas.
Dari sisi income generating, UM akan membuat holding company yang dirancang bersebelahan dengan Gedung Sasana Krida. Nantinya, bisa difungsikan sebagai tempat berbisnis maupun diklat. Hingga perubahan istilah ‘jurusan’ yang berada di bawah fakultas menjadi ‘departemen’.
“Untuk kaitannya dengan SDM, ini juga kita selesaikan dalam bulan ini juga. Sebab, di bulan Januari 2022 UM sudah menggunakan sistem pola PTN-BH. Jadi, ini waktunya memang pendek sekali yang harus diselesaikan saat ini,” pungkasnya.
Di samping itu, UM juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan maupun aset-aset UM dan memetakannya sedemikian rupa sebagai landasan menguatkan gerak langkah UM menjalani amanah baru yang melekat pada status PTN-BH ini.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Jatmiko