MALANG, Tugumalang.id – Universitas Negeri Malang (UM) kembali meraih anugerah keterbukaan informasi publik kategori informatif untuk yang keempat kalinya sejak tahun 2020 dari Komisi Informasi Pusat RI.
Bahkan tahun 2023 ini, UM merupakan perguruan tinggi negeri terbaik kategori informatif untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin kepada Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., di Istana Wakil Presiden RI, jl. Kebon Sirih No. 14 Jakarta (19/12/2023).
Baca Juga: Workshop Pengembangan Modul Berbasis Aplikasi Ala Universitas Negeri Malang
Mengacu pada Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 17/KEP/KIP/XII/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2023. UM memperoleh skor 99,29, disusul UGM memperoleh skor 98,44 dan UB 98,30.
Menaggapi hasil ini, Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. ”Kita ucapakan syukur dan terima kasih tahun ini dan tahun lalu UM menjadi yang terbaik,” ujarnya.
Pencapaian ini, lanjutnya, adalah hasil kerja keras berbagai pihak untuk menjalankan amanah konstitusi.
“Yaitu kita sebagai lembaga publik harus bisa memberikan layanan kepada publik. Salah satunya layanannya adalah kita bisa melakukan transparansi layanan yang bersifat strategis, agar publik bisa mengetahui apa yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh UM,” terang Rektor UM.
Baca Juga: Kesehatan Mental Berbasis Sekolah Oleh Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang
Sebagai bangsa yang merdeka, imbuhnya, sudah selayaknya bahwa informasi harus terbuka. Keterbukaan informasi itu digunakan untuk pengembangan diri dan institusi, sehingga mampu menjadi institusi yang akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada kita, khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Hasil evaluasi dan monitoring tahun Ini adalah bukti nyata dari komitmen UM untuk senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” tukasnya.
Dengan begitu, penganugerahan ini sebagai pengakuan atas komitmen UM dalam memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, transparan, informatif, inovatif, dan menjunjung tinggi kepatuhan atas undang-undang keterbukaan informasi, serta memberikan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan hak informasi publik dengan mudah.
Penghargaan ini juga mencerminkan dedikasi UM dalam mengoptimalkan akses masyarakat terhadap informasi-informasi penting terkait kegiatan universitas.
Melalui kebijakan keterbukaan informasi yang transparan, UM terus berupaya memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan dan bermanfaat dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
UM menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu nilai utama dalam menjalankan aktivitas akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kampus ini secara aktif menyediakan informasi-informasi terkini mengenai program studi, kegiatan mahasiswa, dan berbagai informasi publik yang merupakan hak dari masyarakat.
Prestasi ini semakin memperkuat posisi UM sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul dalam aspek akademik tetapi juga dalam praktik-praktik tata kelola dan pelayanan masyarakat.
Kiprah positif UM dalam membangun kultur dan budaya keterbukaan informasi diharapkan semakin mendekatkan masyarakat untuk bersinergi membangun kolaborasi untuk memajukan bangsa dan negara.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A menyampaikan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan yang ke 13 kali.
Pada Tahun 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369 Badan Publik yang meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara,Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
“Jumlah Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari 369, naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 badan publik dari 372. Meskipun demikian, masih terdapat 174 Badan Publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informatif,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, turut mengundang para Kepala Desa yang dinilai layak disebut sebagai Desa Transparan atau Desa yang secara substansi telah menjalankan keterbukaan informasi. Mereka berasal dari beberapa daerah seperti dari Aceh, Kalimantan, Sumatera, Papua dan beberapa wilayah lainnya.
“Harapan kami, dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Desa oleh Bapak Wakil Presiden dapat menunjukan komitmen dan kedekatan Pemerintah Desa yang mewakili rakyat di wilayahnya, sekaligus menjadi motivasi bagi para kepala desa lain untuk menjalankan keterbukaan informasi. Karena keterbukaan informasi di desa tak lain dan tak bukan adalah bagian dari jalan menuju kesejahteraan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa banyak capaian yang diraih dalam membangun sistem keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan setelah lebih dari satu dekade kita berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik. “Alhamdulilah telah banyak capaian yang kita raih,” ucap Prof. Ma’ruf.
Ia turut senang mendengar tingkat lembaga keterbukaan informasi terbentuk hampir diseluruh provinsi di Indonesia.
“Saya juga senang mendengar tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik. Indikasinya jumlah badan publik yang menyandang kategori informatif bertambah secara signifikan. Pada tahun 2018 hanya 15 badan publik, tapi pada tahun 2023 jumlahnya melonjak 139 badan publik yang informatif,” tambahnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A