MALANG, Tugumalang.id – Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Pos Malang melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Malang terkait rencana renovasi Stadion Kanjuruhan, Selasa (12/7/2023).
Mereka mengutarakan rasa keberatan dengan adanya renovasi tersebut yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat. Padahal, Stadion Kanjuruhan merupakan salah satu barang bukti kasus Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Rencana renovasi ini tak sepenuhnya ditolak. Mereka berharap, ada keadilan yang mereka dapat terlebih dahulu sebelum dilakukan revonasi. Salah satunya adalah dengan menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya alih-alih di lapangan Mapolda Jawa Timur.
“Kami meminta kepada anggota DRPD untuk menolak renovasi selama keadilan hukum belum terwujudkan. Karena sebelum kasus Tragedi Kanjuruhan dituntaskan, Stadion Kanjuruhan merupakan bukti nyata,” ujar Bambang Riswono, ayah dari korban Putri Lestari, asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Keluarga korban lainnya, Sunari yang merupakan ayah dari korban Mayang Agustin dari Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan rencana renovasi, asalkan kasus Tragedi Kanjuruhan sudah diusut tuntas.
“Intinya, keluarga korban tidak menolak renovasi stadion. Namun, tuntaskan dulu masalahnya. Kedua, tentang keadilan, harus ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Renovasi Stadion Kanjuruhan Jalan Terus Meski Keluarga Korban Menolak
Koordinator YLBHI – LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian mengatakan bahwa salah satu hal yang mendasari penolakan ini adalah rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang tidak dilakukan di TKP sebagaimana mestinya. Rekonstruksi tersebut justru dilakukan di Mapolda Jawa Timur.
“Sehingga, wacana penolakan atau penundaan (renovasi) Stadion Kanjuruhan ini harus dilakukan. Upaya penegakan hukum terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan renovasi stadion,” kata Daniel.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan bahwa renovasi Stadion Kanjuruhan merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. “Kami tidak bisa melakukan apa-apa,” kata Firmando.
Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut akan disampaikan ke Bupati Malang dan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tutik Yunarni menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang menggarap renovasi Stadion Kanjuruhan.
“Nanti kami akan konsultasi lagi sejauh mana realisasi renovasi Stadion Kanjuruhan,” kata Tutik.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko