Tugumalang.id – Balap liar kembali terjadi di Jalan Wahidin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada Sabtu (25/2/2023) dini hari, polisi menindak tegas pelaku balap liar dan mengamankan 15 unit sepeda motor.
“Di dalam giat antisipasi balap liar di wilayah Lawang, petugas telah mengamankan 15 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Antisipasi balap liar ini dilakukan oleh 22 personil dan mereka dibagi menjadi dua tim. Satu tim siaga di Jalan Wahidin, sementara tim lainnya bersiaga di Jalan dr Cipto.
“Pada kegiatan ini, kendaraan roda dua protolan atau tidak memenuhi standar diamankan oleh petugas dan pemiliknya diberi imbauan,” kata Taufik.
Para pemilik dapat mengambil kembali sepeda motor mereka dengan menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Terpisah, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan pihaknya akan terus melakukan antisipasi balap liar sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Kami mencari solusi yang baik dan bisa bermanfaat agar tidak ada lagi kerawanan atau hal-hal yang menganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Agnis.
Sejauh ini, titik-titik yang sering menjadi tempat balap liar adalah Jalan Wahidin di Kecamatan Lawang, Jalibar di Kecamatan Kepanjen dan Ngajum, dan di depan Stadion Kanjuruhan. Sementara itu, titik yang baru-baru ini digunakan untuk balap liar adalah di Jalan Raya Krebet hingga perbatasan Kecamatan Gondanglegi.
Antisipasi balap liar ini tentunya tak lepas dari penertiban kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar yang ditetapkan. Agnis mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban pada kendaraan-kendaraan tersebut karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus menertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi seperti menggunakan knalpot brong,” pungkas Agnis.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A